Pengacara Diseret ke Ranah Hukum atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Ambon, SentralNusantara.com – Hendrik Maranuaya, seorang tenaga pendidik di Universitas Pattimura Ambon, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Roos Jeane Alfaris, kuasa hukum Itje Maruanaya, ke kepolisian dengan sangkaan pasal yang ditetapkan adalah pasal 310 dan 311 KUHP.

Ibrahim Rumaday, SH, kuasa hukum Hendrik Maruanaya, menyatakan kepada media pada Jumat (5/4/2024) bahwa kliennya telah mengajukan laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku pada tanggal 5 April 2024. Menurut Rumaday, masalah ini merupakan persoalan internal keluarga dan tidak ada kaitannya dengan profesi klien sebagai pendidik.

Rumaday menambahkan bahwa kliennya, Hendrik Maruanaya, tidak pernah mengeluarkan makian terhadap Itje Maruanaya, sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan. Keterangan yang diterima dari Ketua RT 02/RW01 dan beberapa saksi mata lainya juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Itje Maruanaya melalui kuasa hukumnya menunjukkan dan memperlihatkan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Itje Maruanaya.

Selain tuduhan pencemaran nama baik, pihaknya juga melaporkan penyebaran berita bohong. Itje Maruanaya, melalui pengacaranya menyatakan bahwa tanah yang didiami klainnya merupakan warisan dari Heins Maruanaya, ayah dari almarhum suaminya. Namun, Rumaday menjelaskan bahwa dalam keluarga Maruanaya tidak ada yang bernama Heins Maruanaya. Mungkin yang dimaksudkan adalah Heis Maruanaya/EHH Maruanaya. Tanah tersebut, menurut Rumaday, terdaftar atas nama M.A Maruanaya sesuai akta nomor 93 tanggal 7 Desember 1921 yang adalah orang tua dari EHH Maruanaya beserta keenam saudara lainnya.

Rumaday juga menjelaskan bahwa tanah yang ditempati oleh Frans Maruanaya bukanlah warisan dari M.A Maruanaya, tetapi milik orangtuanya sendiri, yaitu almarhum Benjamin Maruanaya.
Pada bagian lain, Rumaday membantah tuduhan bahwa Hendrik Maruanaya dan keluarganya tidak pernah menempati lahan yang ditempati oleh Itje Maruanaya. Menurutnya, saudara-saudara kandung Hendrik Maruanaya telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1960-an sampai mereka memperoleh pekerjaan dan memiliki rumah sendiri.

Rumaday menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh klien nya bersifat legal dan tidak ada niatan untuk menimbulkan konflik lebih lanjut.

Pos terkait