Ambon, SentralNusantara.com –Polres Maluku Tengah menetapkan empat tersangka dalam kasus pencurian alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Rendie Rienaldy, mengungkapkan bahwa tiga tersangka utama, yakni AN, SFB, dan EMM, merupakan pegawai rumah sakit. Sementara itu, tersangka keempat, AM, diduga sebagai penadah barang hasil pencurian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Empat troli makanan senilai Rp50 juta
- Empat ranjang besi senilai Rp69 juta
- Satu unit mobil ambulans yang digunakan untuk mengangkut barang curian
Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp119 juta.
Pencurian terjadi pada Rabu, 28 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIT. Berdasarkan penyelidikan polisi, tiga tersangka utama diduga merencanakan aksi setelah mengonsumsi minuman keras di ruang jenazah RSUD Masohi.
Mereka mengambil dua troli makanan berbahan besi dari luar ruangan gizi, lalu membawanya ke ruang jenazah. Setelah itu, AN mengemudikan mobil ambulans rumah sakit dan memarkirkannya di depan ruang jenazah untuk mengangkut barang curian. Kedua troli tersebut kemudian dibawa ke tempat pengepul besi tua di Desa Haruru, dekat Lapas Kelas II B Masohi.
Ketiga tersangka utama dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka AM dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena diduga sebagai penadah.
AKP Rendie Rienaldy menegaskan bahwa kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dan akan segera mengajukan berkas perkara tahap I dalam waktu dekat. Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini.