TUAL, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemot) Tual mengeluarkan himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan pergantian Tahun Baru 2026. Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Tual Nomor 330/2049 tertanggal 30 Desember 2025.
Wali Kota Tual Hi. Akhmad Yani Renuat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban selama malam pergantian tahun agar tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Tual untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif saat perayaan malam Tahun Baru,” ujar Akhmad Yani Renuat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Tual menegaskan larangan konsumsi dan peredaran minuman keras, membawa senjata tajam, serta penggunaan petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi. Selain itu, aktivitas konvoi kendaraan dan balap liar juga dilarang karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
“Setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan tidak akan ditoleransi,” tegas Wali Kota.
Pemkot Tual juga meminta pengelola tempat ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, serta area pelabuhan untuk meningkatkan pengamanan di lingkungan masing-masing dan menjalin koordinasi aktif dengan aparat keamanan setempat. Aparatur kewilayahan diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Selain aspek keamanan, Wali Kota Tual turut mengimbau masyarakat agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif, salah satunya dengan melaksanakan doa bersama. Hal ini sebagai wujud empati dan solidaritas atas bencana banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Mari kita tutup tahun ini dengan doa dan kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang tertimpa bencana,” kata Akhmad Yani Renuat.
Pemkot Tual berharap melalui himbauan itu, perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, damai, serta mencerminkan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.







