Raschap Meumfit: Pengukuhan Soa Ngefuit Atas Ilegal, Pelantikan Kepala Ohoi Cacat Hukum dan Adat

Langgur, SentralNusantara.com – Polemik pengukuhan Soa Ohoi Ngefuit Atas kembali mencuat. Keturunan Rat (Raja) Raschap Meumfit secara terbuka menolak hasil pengukuhan yang dilakukan oleh Orang Kay (Kepala Ohoi) Ngefuit Bawah pada Sabtu, 11 Oktober 2025, dengan alasan kegiatan tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum maupun adat.

Dalam surat terbuka bernomor 01/RRM/X/2025, yang ditandatangani Piter Elkel atas nama keturunan Rat (Raja) Raschap Meumfit, dinyatakan tegas bahwa pengukuhan Soa oleh Kepala Ohoi Ngefuit Bawah tidak memiliki otoritas adat dan tidak dapat dijadikan dasar pelantikan Kepala Ohoi definitif oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

“Kami menolak dengan tegas apabila pengukuhan itu dijadikan dasar pelantikan Kepala Ohoi definitif. Secara hukum adat Kei, hanya Rat (Raja) Raschap yang berwenang mengesahkan calon Kepala Ohoi di wilayah kekuasaannya,” tegas Elkel dalam surat terbuka yang diterima redaksi SentralNusantara.com, Sabtu (11/10/2025).

Surat tersebut menyebutkan bahwa tindakan pengukuhan oleh Kepala Ohoi Ngefuit Bawah melanggar dua regulasi daerah, yakni:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ratschap dan Ohoi, serta
  2. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Penunjukan Kepala Ohoi.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa Rat (Raja) Raschap merupakan satu-satunya otoritas adat yang berwenang mengesahkan dan mengukuhkan calon Kepala Ohoi.

Dalam Pasal 7 ayat (1) Perda dimaksud ditegaskan bahwa pengangkatan dan pengukuhan Kepala Ohoi harus melalui mekanisme adat yang disahkan oleh Rat (Raja).
Sementara Pasal 12 ayat (2) huruf e Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 menegaskan bahwa Bupati hanya dapat melantik Kepala Ohoi definitif jika terdapat rekomendasi tertulis dari Rat (Raja) Raschap yang berwenang.

“Jika hasil pengukuhan Soa itu dijadikan dasar pelantikan, maka pelantikan tersebut cacat hukum sekaligus cacat adat,” tegas Elkel.

Keturunan Raschap Meumfit dalam surat itu juga memperingatkan potensi konflik sosial apabila Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tetap memaksakan pelantikan Kepala Ohoi berdasarkan hasil pengukuhan Soa Ngefuit Atas.

“Kami tidak ingin terjadi benturan sosial di masyarakat. Jangan sampai muncul dualisme kepemimpinan adat hanya karena prosedur hukum dan adat diabaikan,” lanjut Elkel.

Ia menegaskan bahwa Ohoi Ngefuit Atas dan Ngefuit Bawah adalah satu kesatuan wilayah adat Raschap Meumfit, baik secara genealogis maupun historis. Karena itu, segala kegiatan adat—termasuk pengukuhan Soa dan penetapan calon Kepala Ohoi—tidak boleh dilakukan sepihak tanpa koordinasi dan pengesahan Rat Raschap.

Melalui surat terbuka itu, keluarga besar Raschap Meumfit meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara agar tidak menjadikan hasil pengukuhan Soa Ngefuit Atas sebagai dasar pelantikan Kepala Ohoi definitif.

Mereka juga mendesak agar pemerintah daerah menunda seluruh proses administrasi pelantikan sampai adanya rekomendasi resmi dari Rat (Raja) Raschap Meumfit, sesuai mekanisme adat dan hukum yang berlaku.

“Kami percaya pemerintah daerah akan menjunjung tinggi hukum dan adat demi menjaga marwah Larvul Ngabal,” ujar Elkel.

Sebagai penguat argumen, Raschap Meumfit juga mengutip Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor 23/G/2021/PTUN.ABN, yang menyatakan bahwa pelantikan Kepala Ohoi tanpa rekomendasi Rat dinyatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan secara administratif.

Putusan tersebut menjadi preseden penting agar pemerintah daerah berhati-hati menafsirkan legalitas pengangkatan dan pelantikan Kepala Ohoi di wilayah adat Kei.

Raschap Meumfit menegaskan, langkah mereka bukan bentuk penolakan terhadap dinamika adat, tetapi upaya menjaga legitimasi, marwah, dan kewibawaan hukum adat Kei yang berlandaskan sistem Ratschap serta falsafah Larvul Ngabal.

“Yang kami jaga bukan sekadar tradisi, tapi legitimasi dan kewibawaan adat itu sendiri. Jangan sampai adat dijadikan alat politik atau kepentingan administratif,” tutup Elkel.

Catatan Redaksi:
Redaksi SentralNusantara.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, termasuk Bupati, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, dan Komisi I DPRD, untuk memperoleh tanggapan resmi terkait surat terbuka keturunan Rat (Raja) Raschap Meumfit tersebut.

Pos terkait