Lima Ruas Jalan di Ambon Batal Dibiayai DAK 2025

Ambon. SentralNusantara.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo, ST., MT., mengungkapkan bahwa lima ruas jalan yang sebelumnya dipastikan lolos pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 akhirnya batal dikerjakan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Seluruh program DAK bidang jalan di Indonesia dinyatakan dihentikan pada tahun anggaran tersebut.

“Untuk jalanan di Nania, Waiheru, Aypatti–Wayami, Hatiwe Besar sampai masuk SMA 7, itu sudah lolos DAK 2025 dan tinggal menunggu proses lelang. Namun karena efisiensi nasional, DAK dari Aceh sampai Merauke pada bidang jalan dinyatakan nol kegiatan,” jelas Latuihamallo kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa meski anggaran kelima ruas jalan tersebut telah tercantum dalam APBD, kebijakan efisiensi membuat seluruh proses tidak dapat dilanjutkan. Karena itu, Dinas PU akan kembali mengusulkan lima ruas jalan tersebut melalui APBD Tahun 2026.

“Semuanya sudah teranggarkan, tetapi karena efisiensi, tidak bisa diproses. Untuk ke depannya, lima ruas jalan itu akan kami usulkan melalui APBD 2026,” ujarnya.

Salah satu ruas jalan yang terdampak adalah akses di Nania, tepatnya di Kampung Kolam, Lorong Muka Perum Damri RT/RW 006/001, Kecamatan Baguala. Latuihamallo menyebut jalan tersebut rentan rusak apabila menggunakan aspal, sehingga sebelumnya diusulkan untuk dibangun dengan konstruksi rigid (beton) pada DAK 2025.

“Rencananya pakai rigid karena sesuai kondisi lapangan. Tetapi karena efisiensi, usulan itu tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Terkait penanganan talud dan aliran sungai di kawasan tersebut, Latuihamallo menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan Balai Sungai. Pemerintah kota hanya dapat mengikuti keputusan pemerintah desa terkait akses pekerjaan.

“Kalau desa bilang tutup, kita tutup. Karena mereka yang awalnya buka akses untuk pemasangan talud. Apalagi kalau banjir, air bisa meluap sampai ke jalan utama,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembangunan jalan di kawasan Nania sempat tertunda akibat status lahan milik keluarga Syauta. Kini koordinasi sudah dilakukan dan pemilik lahan telah memberikan izin.

“Dulu jalan itu dilarang dikerjakan karena tanah milik warga. Sekarang sudah ada koordinasi dan izin dari pemilik lahan. Tapi kalau dilarang, kita mundur,” tegasnya.

Latuihamallo menambahkan, saat ini terdapat enam ruas jalan yang sedang dikerjakan menggunakan APBD Kota Ambon, yakni Jalan Passo, Jalan Lateri, dua ruas di Halong, Jalan Talagaraja, Jalan Tawiri, serta jalan di belakang Rumah Sakit GPM.

Ia memastikan Pemerintah Kota Ambon tetap berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan meskipun harus menyesuaikan rencana pembangunan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Pos terkait