Wilhemus Jauwerissa: SK Kepengurusan dan Klaim Ahli Waris Buddha Center Tidak Sah

AMBON, SentralNusantara.com — Wilhemus Jauwerissa menegaskan bahwa klaim kepengurusan maupun status ahli waris yang disampaikan sejumlah pihak terkait Buddha Center tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pernyataan ini disampaikan Jauwerissa menanggapi tudingan serta pengakuan sepihak yang belakangan beredar di publik.

Jauwerissa meminta Budi Santoso, yang mengaku sebagai pengurus, untuk menunjukkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada media. Menurutnya, SK yang dimaksud sudah tidak berlaku.

“Secara administrasi, SK yang mereka pegang sudah dinyatakan tidak aktif berdasarkan Keputusan 75. SK itu sudah dinonaktifkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/11/25).

Ia menilai tidak tepat apabila pihak yang tidak memiliki legitimasi tetap mengatasnamakan lembaga atau vihara. Menurutnya, membawa nama budaya atau yayasan tanpa dasar hukum hanya menimbulkan kesalahpahaman.

Menanggapi klaim ahli waris, Jauwerissa mempertanyakan alasan pihak tersebut tidak pernah melakukan perawatan maupun menunjukkan bukti kepemilikan sejak awal.Ia mengaku mengetahui riwayat tanah itu dari keluarga yang bersangkutan.

“Kami tahu persis bagaimana sejarah tanah itu. Klaim sepihak seperti ini tidak berdasar,” katanya.

Jauwerissa juga membantah isu yang menyebut dirinya menerima mobil pada 2017 terkait klaim ahli waris.

“Itu tidak benar dan tidak ada kaitannya dengan persoalan apa pun,” tegasnya.

Ia memastikan Walubi tidak terlibat dalam pembangunan Buddha Center. Menurutnya, pembangunan dilakukan oleh yayasan, bukan oleh pihak yang kini mengklaim sebagai ahli waris.

“Mereka menyebut Walubi terlibat. Itu tidak benar. Bahkan di pengadilan, klaim mereka ditolak karena tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Jauwerissa menjelaskan bahwa isu konflik tanah yang beredar lebih merupakan narasi sepihak.

“Sebenarnya tidak ada konflik. Ini hanya persoalan etika, karena mereka ingin mengangkat diri sebagai ahli waris pendukung lama,” katanya.

Ia menambahkan, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri belum dapat memperkuat status ahli waris karena tidak disertai bukti autentik seperti surat keterangan waris atau sertifikat sah.

Jauwerissa memastikan bahwa lahan Buddha Center merupakan aset Yayasan Suwarnagiri Tirta sebagaimana tercantum dalam Akta 92.

“Ketua dapat menunjukkan dokumen Akta 92 yang menyatakan kepemilikan tanah Buddha Center oleh yayasan. Semua dokumen pendukung lengkap,” ujarnya.

Ia menyebut persoalan ini muncul karena pihak tertentu memelintir isu dan membesarkannya hingga seolah-olah mereka telah dirugikan.

Pos terkait