Ambon, SentralNusantara.com — Ketua Walubi (Perwakilan Umat Buddha Indonesia) Provinsi Maluku, Wilhelmus Jawerissa, terseret dalam dugaan kasus manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan serta kepemilikan pusat kegiatan umat Buddha, yang dikenal sebagai Buddha Center, di Ambon.
Jawerissa diduga mencatut nama DPD Walubi Maluku dalam kegiatan pembangunan dan pengelolaan Buddha Center, yang berdiri di atas lahan milik Tjoa Tinnie Pinontoan selaku ahli waris.
Merasa dirugikan oleh tindakan tokoh besar agama tersebut, ahli waris menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan terhadap Ketua Walubi Maluku itu ke Pengadilan Negeri Ambon.
“Saya menggugat dia sebagai Ketua Walubi atas pembangunan Buddha Center di atas tanah orang tua saya,” ujar Tinnie kepada wartawan di Ambon pada Selasa (11/11/2025).
Alih-alih mendapat kejelasan, pihak Jawerissa melalui kuasa hukumnya justru mengelak. Mereka mengklaim bahwa pembangunan wihara dilakukan sebelum Jawerissa menjabat sebagai Ketua Walubi Maluku.
”Di persidangan, pengacara dia justru menyampaikan bukti bahwa dia baru menjabat Ketua Walubi sejak tahun 2022 hingga 2027, sesuai SK yang dia lampirkan,” ungkap Tinnie.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan dokumen yang dimiliki pihaknya. Tinnie menjelaskan bahwa Jawerissa sudah menyandang nama Ketua DPD Walubi Maluku sejak tahun 2017. Dirinya bahkan sempat menerima hibah kendaraan dari Pemerintah Provinsi Maluku atas nama jabatan tersebut.
“Kalau dia baru jadi Ketua Walubi tahun 2022, lalu siapa dia sebelum itu? Padahal ada bukti hibah mobil dari Pemprov tahun 2017 yang ditandatangani atas nama Ketua DPD Walubi Maluku,” kata Tinnie.
Ia juga menyebut adanya indikasi penggunaan nama Walubi dalam pendaftaran sertifikasi tanah wihara di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2019. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan pihak tersebut dalam pengajuan proposal pembangunan Buddha Center yang berlangsung sekitar tahun 2016–2017.
Menurut Tinnie, gugatan terhadap Jawerissa bermula dari penggunaan Buddha Center oleh yang bersangkutan sebagai fasilitas resmi untuk menerima kunjungan pejabat, seperti Kapolda dan Pangdam, dengan mengatasnamakan Ketua Walubi.
Pengadilan Negeri Ambon, kata Tinnie, telah mengabulkan gugatan pihaknya. Namun, Wilhelmus mengajukan banding dengan alasan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan milik Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta.
Tinnie menegaskan bahwa dalam akta yayasan tersebut tidak terdapat keterangan mengenai kepemilikan tanah atau bangunan.
“Dalam akta yayasan hanya tercatat aset berupa uang, tidak ada tanah atau bangunan. Kalau uang dibelikan tanah, harusnya tercatat dalam akta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tinnie menduga bahwa akta yayasan yang digunakan Wilhelmus merupakan hasil manipulasi dari akta asli milik orang tuanya yang dibuat pada tahun 1992 oleh Notaris Tuasikal Abua. Akta versi tahun 2007, yang kini digunakan oleh pihak tergugat, diduga telah diganti dan mencantumkan nama Wilhelmus sebagai ketua tanpa dasar hukum yang sah.
“Akta aslinya tahun 1992 kami pegang fotokopinya. Akta tahun 2007 itu hasil manipulasi. Saat ini juga sedang diproses di Polres,” ungkapnya.
Tinnie berharap agar Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Maluku meninjau ulang pengakuan terhadap figur-figur yang mengatasnamakan diri sebagai tokoh umat Buddha di daerah tersebut.
“Selama ini banyak umat awam yang tertipu karena mengira dia benar-benar Ketua Walubi,” ujarnya.
Ia menilai, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam memberikan legitimasi kepada individu yang mengklaim mewakili organisasi keagamaan tanpa dasar hukum yang jelas.







