Ambon, SentralNusantara.com –Sebuah kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan sesama direktur dan pemegang saham PT Yong Hong International Trading (PT YHIT) mencuat dalam konferensi pers yang digelar oleh Lotuspresius Law Firm di Manise Hotel, Ambon Rabu 11 Juni.
Kuasa hukum korban, Dr. Budi Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.AD., didampingi oleh paralegal Yacob Erly dan Steven Palyama, mengungkapkan bahwa kliennya, Li Jun, seorang warga negara Tiongkok, mengalami kekerasan fisik berat yang diduga dilakukan oleh dua rekan bisnisnya, SY (47) dan HR (45), yang juga merupakan direktur dan pemegang saham di PT YHIT. Seorang karyawan perusahaan berinisial BP (27), warga negara Indonesia, juga diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIT di kantor PT YHIT yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Vasa, Jalan Laksamana Madya Leo Wattimena, Kota Ambon. Menurut kuasa hukum, kekerasan bermula dari pertengkaran internal perusahaan antara para pemegang saham, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap Li Jun di ruang rapat.
Saksi RRM, mantan karyawan PT YHIT yang berada di lokasi, menyatakan bahwa HR memiting tangan korban dari belakang, mencekik, dan menundukkan kepala korban ke lantai. Dalam posisi itu, SY melakukan pemukulan dan tendangan secara bertubi-tubi. Aksi kekerasan dilanjutkan hingga ke luar ruangan.
Di halaman kantor, SY bahkan mencoba memukul korban menggunakan potongan kayu dan batu paving block, namun dicegah oleh PS, yang merupakan anggota serikat buruh. PS juga meneriaki karyawan lain karena tidak ada yang mencoba melerai pengeroyokan tersebut. Ketika PS menegur pelaku, BP justru membalas dengan mengatakan, “Bu tidak usah ikut campur, bu itu orang luar, ini masalah imigrasi.”
Setelah itu, korban berusaha melarikan diri ke jalan raya namun ditabrak dengan sengaja oleh HR menggunakan sepeda motor, hingga korban terpental ke dalam selokan. Saat korban mencoba menyelamatkan diri dengan masuk ke angkot, ketiga pelaku mengejarnya dan kembali melakukan kekerasan secara brutal.
Korban langsung melakukan visum di RS Bhayangkara Ambon dan melaporkan kejadian ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Laporan Polisi tercatat dengan nomor:
LP/B/295/V/2025/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU
tertanggal 29 Mei 2025, pukul 17.38 WIT.
Ketiga terlapor telah berstatus sebagai pihak yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penyidik Polresta Ambon telah mengirimkan surat permintaan keterangan kedua kepada para terlapor.
Dalam pernyataan yang disampaikan langsung melalui alat translate di HP korban menyampaikan harapannya:
1. Saya berharap mereka akan dihukum secara hukum.
2. Saya harap semua orang di sini bisa bersikap adil kepada saya.
3. Saya percaya Indonesia adalah negara hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan para terlapor merupakan tindakan keji dan tidak manusiawi, serta meminta kepolisian bertindak tegas agar supremasi hukum tetap ditegakkan di Indonesia.