Ambon, SentralNusantara.com – Mollucas Corruption Watch (MCW) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru untuk segera menyelesaikan seluruh kasus korupsi yang masih tertunda. Desakan ini disampaikan melalui aksi orasi selama dua jam oleh anggota MCW, Selasa (7/1/2025).
Jerry Pardjala, penanggung jawab aksi, menyatakan bahwa korupsi memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik, penyalahgunaan sumber daya, dan penghambatan pembangunan ekonomi.
“Penyelesaian kasus korupsi sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, adil, dan demokratis. Kami mendesak Kejari Aru untuk segera menuntaskan kasus-kasus korupsi, tanpa pandang bulu,” tegas Jerry.
Mangkraknya Proyek Perpustakaan
MCW juga menyoroti mangkraknya pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru. Jerry meminta agar Kejari Aru segera memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan proyek tersebut.
“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kami juga meminta Kejari Aru memberikan pernyataan terbuka terkait hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan proses penetapan tersangka kasus ini,” katanya.
Proyek perpustakaan yang dikerjakan oleh CV. Medan Jaya Makmur dengan anggaran Rp9,5 miliar tersebut telah mangkrak hampir satu tahun. Kontraktor, Supardi Arifin, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2024 dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2021/2022 di Dinas Pertanian.
Respons Kejari Aru
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aru, Faisal Adhiyaksana, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari APIP untuk menentukan besaran kerugian negara dalam proyek perpustakaan.
“Hasil audit sedang diproses. Setelah pemberkasan selesai, insya Allah bulan ini atau paling lambat Februari, kasus ini akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Faisal.
MCW berharap Kejari Aru dapat menangani kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme, demi memastikan keadilan serta menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi.