Tiakur, SentralNusantara. Com – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) memaparkan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2024. Mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju,” Kepala Kejari Maluku Barat Daya, Hery Somantri, mengungkapkan berbagai langkah yang telah ditempuh untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
“Kami bersama dengan Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kasi Intel telah menangani berbagai kasus sepanjang tahun ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi,” ujar Hery saat jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (9/12).
Sepanjang 2024, Kejari Maluku Barat Daya mencatat telah menangani empat kasus pada tahap penyelidikan, dua kasus pada tahap penyidikan, dan dua kasus pada tahap penuntutan. Sementara itu, enam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berhasil dieksekusi, baik berdasarkan putusan kasasi maupun Pengadilan Negeri.
Hery menjelaskan beberapa kasus korupsi besar yang telah ditangani. Salah satunya adalah kasus pengelolaan anggaran keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya SOL yang telah selesai dan dieksekusi pada beberapa bulan lalu. Selain itu, kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tutuwawang YE juga telah selesai dengan putusan inkrah pada Oktober lalu.
Di awal tahun 2024, Kejari juga menuntaskan kasus penyalahgunaan biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah. Dua terpidana, AS dan AA, telah dieksekusi atas penyalahgunaan tersebut. Selain itu, empat terpidana lainnya dari Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, juga telah dieksekusi atas penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan dana desa.
Saat ini, Kejari Maluku Barat Daya juga tengah menyidangkan perkara terkait ADD Wonreli di Pengadilan Tipikor Ambon. “Lokasi kejadiannya berada di Wonreli, sehingga cabang kejaksaan kami di sana turut menangani kasus ini,” tambah Hery.
Hery juga menekankan pentingnya penelusuran aset dalam setiap kasus korupsi. “Kami melakukan penyitaan terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka, seperti kendaraan, rumah, atau tanah, untuk mengganti kerugian negara,” jelasnya.
Kejari Maluku Barat Daya berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah daerah guna meminimalisasi tindak korupsi. “Harapan kami, baik dari Pidana Khusus maupun Intelijen, adalah melakukan lebih banyak sosialisasi sehingga masyarakat memahami pentingnya mematuhi hukum,” ujar Hery.
Momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini lanjut Hery menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam melawan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju. Kejari Maluku Barat Daya pun bertekad melanjutkan langkah-langkah progresif dalam penanganan tindak pidana korupsi di tahun mendatang,”tutupnya.