Ambon, SentralNusantara.com – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Antonias Lowatu, dilaporkan secara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap seorang wanita berinisial SHM pada tahun 2021.
Antonias Lowatu secara resmi dilaporkan oleh korban SHM di Ditreskrimum Polda Maluku, di Ambon, Selasa (2/4/2024), dengan tuduhan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap SHM, di Kota Tiakur, Kabupaten MBD, Maluku pada pada Mei 2021.
Korban SHM yang didampingi suaminya mendatangi Polda Maluku untuk menyerahkan laporan pengaduan kepada Direktur Reskrimum. Laporan itu diterima staf Reserse Reskrimum Polda Maluku sekitar pukul 14:38 WIT.
Korban SHM melalui pesan singkat media sosial WhatsApp kepada media ini, Selasa (3/4/2024) menyatakan, dirinya baru memiliki keberanian untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya hampir dua tahun lalu itu ke Polda Maluku, setelah mendapat dukungan dan kepercayaan dari suaminya.
Dalam laporan pengaduan sebanyak dua lembar yang juga diberikan kepada media ini, berisi uraian dan kronologi hubungan keduanya hingga kejadian pelecehan seksual yang dilakukan Ketua DPD PAN MBD terhadap korban.
Dalam laporannya korban mengurai kejadian pelecehan seksual itu berawal saat korban menelepon Lowatu sekitar pukul 16.00 untuk mengantarkannya ke Desa Poliu guna bersilaturahmi dengan keluarga.
Usai bertemu keluarganya keduanya kemudian makan di salah satu rumah makan di Tiakur. Dalam perjalanan pulang itu, pelaku melancarkan aksinya dan mengutarakan perasaan cintanya kepada korban. Meskipun korban berulang kali menolak, Lowatu tidak kehilangan akal untuk terus mempercaya korban.
Pelaku bahkan mengambil dan menyembunyikan telepon seluler korban, dan dijadikan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya sekaligus menjebak korban. Saat korban meminta kembali telepon selulernya, Lowatu yang terpilih sebagai anggota DPRD MBD malah meminta korban datang sendiri untuk mengambil telepon itu di rumah pelaku.
Dengan akal bulusnya, pelaku memanfaatkan kedatangan korban di rumahnya dengan meminta SHM untuk mengambil telepon selulernya yang diletakkan diatas meja di dalam kamar pelaku.
Saat pelaku dengan terpaksa masuk ke kamar pelaku untuk mengambil telepon selulernya, saat itulah pelaku kemudian masuk dan mengunci pintu kamar, kemudian melancarkan aksinya hingga terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
SHM menyatakan, dirinya sempat menutup dan menyembunyikan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku dari keluarganya terutama suaminya, namun atas dukungan suaminya, dirinya berani mengungkapkan kasus tersebut, termasuk melaporkannya kepada aparat kepolisian untuk diproses hukum.
Korban bersama suaminya juga menuntut agar pihak berwenang segera mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu hingga tuntas sehingga memberikan efek jera. Mereka juga meminta DPP PAN Provinsi Maluku untuk mencopot Antonias Lowatu dari jabatan Ketua DPD PAN Kabupaten MBD maupun sebagai calon DPRD MBD terpilih, karena tindakan amoral yang dilakukan Lowatu telah menyoreng dan merusak nama baik serta citra partai.