“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dengan tegas.
Selain hukuman penjara, Stenly Pirsouw juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta atau menjalani kurungan tiga bulan. Tak hanya itu, ia juga harus mengganti uang negara sejumlah Rp4.822.722.386, dan jika tidak mampu, harta bendanya akan disita.
“Jika terdakwa tidak sanggup membayar, maka pidana kurungan selama dua tahun dan enam bulan akan diberlakukan,” tambahnya.
Putusan ini berat bagi Stenly, terutama karena perbuatannya telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Namun, dalam keputusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sikap sopan Stenly selama persidangan dan catatan hukumnya yang bersih sebagai faktor meringankan.
Meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Grace Siahaya, yang menuntut tujuh tahun penjara dan denda, Stenly harus menerima konsekuensi atas tindakannya.
Sebelumnya, lima terdakwa lainnya, termasuk Herwilin selaku PPK, juga telah divonis atas kasus yang sama. Herwilin dijatuhi dua tahun penjara, sementara Adrianus Manuputty dan tiga anggota pokja divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan ini mengundang reaksi menahan nafas baik dari pihak JPU maupun terdakwa, yang kini sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya. Suasana pengadilan masih terasa tegang, menanti keputusan berikutnya dalam perjalanan panjang penegakan hukum di negeri ini.