Tim Kejaksaan Ambon Memulai Penyelidikan Terhadap Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Negeri Tiouw, Saparua

Saparua, SentralNusantara.com –Tim dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua telah memulai penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), selama tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dilansir dari radiodms.com, di Saparua pada Rabu, 17 April 2024, menunjukkan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan langsung di bawah pimpinan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua. Mereka didampingi oleh Kepala Subseksi Intelijen dan beberapa staf Kejaksaan, termasuk Staf Pemerintah Negeri (Kasi Pembangunan) T. Matahelumual.

Kacabjari Saparua, Ardy, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi ADD-DD Negeri Tiouw dilakukan dengan memeriksa sejumlah item pekerjaan proyek pembangunan Negeri Tiouw yang dilaksanakan sejak tahun 2020 hingga 2022.

Ardy menyebutkan bahwa pengecekan dilakukan untuk melihat langsung sejumlah proyek yang telah dilaksanakan, seperti pembangunan jalan setapak, Kantor Negeri Tiouw, pemasangan lampu solar cell, bantuan rumah layak huni, bantuan jamban, serta pembangunan rumah layak huni lainnya yang menggunakan Alokasi Dana Desa tahun 2020-2022.

Selain itu, pihak Kacabjari juga menemukan indikasi dugaan korupsi pada pengelolaan galian C di atas tanah adat atau negeri. Pengelolaannya oleh penjabat saat itu tidak memasukkan hasil yang diperoleh ke kas desa, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.

Ardy menjelaskan bahwa penyidik akan melaksanakan pemeriksaan serupa terkait program pemberdayaan masyarakat, termasuk pengadaan bibit tanaman dan bantuan untuk pelaku usaha mikro, di hari berikutnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik akan memanggil pihak terkait kembali untuk diperiksa demi memperkuat bukti terhadap orang-orang yang ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan Keuangan Desa Tiouw.

Sebelumnya, pada Maret lalu, kasus ini telah berstatus penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024. Penyelidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah meminta keterangan dari lima orang di lingkungan Pemerintah Negeri Tiouw dan Saniri Negeri.

Pos terkait