Komisi III DPRD Dorong Digitalisasi Parkir Ambon Tahun 2026

AMBON, SentralNusantara.com – Komisi III DPRD Kota Ambon mendorong Pemerintah Kota Ambon untuk segera merealisasikan sistem pengelolaan parkir berbasis digital pada tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang selama ini dinilai masih mengalami kebocoran.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far, mengatakan bahwa digitalisasi parkir merupakan upaya modernisasi sistem pengelolaan yang sudah mendesak untuk diterapkan di Ibu Kota Provinsi Maluku tersebut.

“Dari proses evaluasi Komisi III DPRD Kota Ambon, peningkatan PAD dari pengelolaan parkir secara digital bisa sangat signifikan. Karena itu kami sedang mencari solusi dengan menawarkan beberapa skenario, salah satunya swakelola oleh dinas,” kata Far-Far kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan, konsep swakelola yang dimaksud yakni Dinas Perhubungan Kota Ambon akan langsung menangani petugas parkir dengan sistem digital yang menggunakan perangkat tapping box. Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran PAD dan memastikan setiap transaksi parkir tercatat secara transparan.

“Maksud dari swakelola oleh dinas perhubungan dengan sistem digitalisasi ini, jukir tetap dikelola dinas tapi alat yang digunakan adalah tapping box supaya tidak ada kebocoran PAD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Far-Far menegaskan pentingnya melakukan survei potensi terlebih dahulu sebelum sistem digitalisasi diterapkan. Survei tersebut bertujuan untuk mengetahui nilai riil dari potensi retribusi parkir yang seharusnya diterima pemerintah kota.

“Survey ini penting agar kita tahu angka pasti dari pendapatan parkir di lapangan, sehingga target PAD bisa dihitung secara akurat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mocthar, menilai bahwa sistem swakelola dapat dimanfaatkan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan serta seleksi terhadap juru parkir yang nantinya terlibat dalam sistem digital tersebut.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyarankan agar Pemerintah Kota Ambon mencontoh sistem yang telah diterapkan di Kota Bandung. Sebelum menerapkan sistem parkir digital, Pemerintah Kota Bandung lebih dulu membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai pengelola resmi.

“BLUD bertugas melakukan survei dan menentukan titik-titik yang bisa dijadikan lokasi parkir. Prinsipnya sistem ini terbukti efektif meningkatkan PAD hingga berkali-kali lipat,” jelasnya.

Gunawan menegaskan dukungan penuh Komisi III terhadap langkah Dinas Perhubungan Kota Ambon dalam memberlakukan sistem parkir elektronik. “Kami akan mendukung penuh kebijakan Dishub untuk melangkah ke arah digitalisasi parkir ini,” tandasnya.

Pos terkait