Oknum Polisi dan Rekannya Ditangkap Polda Maluku Terkait Kasus Narkoba

Ambon, SentralNusantara.com – Penangkapan Bripka HT alias Hendra, seorang anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, bersama rekannya PM alias Tesa oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menunjukkan komitmen kuat Polda dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. Hendra dan Tesa ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu, yang diakui Tesa dibeli atas permintaan Hendra di Desa Kailolo dari seseorang bernama Opa.

Barang bukti berupa satu paket sabu-sabu ditemukan saat Tesa diamankan di depan Kantor Pegadaian di Tulehu. Berdasarkan pengakuannya, sabu-sabu itu dibeli seharga Rp1,8 juta menggunakan uang yang diberikan oleh Hendra melalui transfer. Setelah membeli narkoba, Tesa kembali ke Ambon sebelum akhirnya ditangkap.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polda Maluku, melalui Kabid Humas Kombes Pol Areis Aminnulla, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian.

Pos terkait