Ambon, SentralNusantara.com – Penangkapan Bripka HT alias Hendra, seorang anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, bersama rekannya PM alias Tesa oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menunjukkan komitmen kuat Polda dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. Hendra dan Tesa ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu, yang diakui Tesa dibeli atas permintaan Hendra di Desa Kailolo dari seseorang bernama Opa.
Oknum Polisi dan Rekannya Ditangkap Polda Maluku Terkait Kasus Narkoba
Pos terkait
Polsek Kisar Dinilai Lamban Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik Marga Mesakh Parak dan Lekipera
251 Personel Polda Maluku Dikerahkan Amankan Pelantikan Anggota DPRD 2024-2029
Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo Gantikan Mayjen TNI Syafrial Sebagai Pangdam XV Pattimura
Kapolda Maluku Ajak Semua Pihak Sukseskan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
Diduga Ada Korupsi THR Guru di Maluku Tengah, Kejari Mulai Selidiki Kasus