Ambon, SentralNusantara.com – Penangkapan Bripka HT alias Hendra, seorang anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, bersama rekannya PM alias Tesa oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menunjukkan komitmen kuat Polda dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. Hendra dan Tesa ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu, yang diakui Tesa dibeli atas permintaan Hendra di Desa Kailolo dari seseorang bernama Opa.
Pos terkait
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pencurian Alkes di RSUD Masohi
MCW Desak Kejari Aru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Mangkraknya Proyek Perpustakaan
Polsek Kisar Dinilai Lamban Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik Marga Mesakh Parak dan Lekipera
251 Personel Polda Maluku Dikerahkan Amankan Pelantikan Anggota DPRD 2024-2029