Pemuda Aru Pasang Sasi Adat di Kantor Bawaslu dan Bupati Sebagai Bentuk Protes

Aru, SentralNusantara.com – Solidaritas Pemuda Kecamatan Aru Selatan Timur menggelar aksi dengan memasang sasi adat di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Jumat, 6 September 2024. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan penunjukan pejabat di Bawaslu Kepulauan Aru yang dianggap merugikan putra daerah.

Tuntutan Aksi:

  1. Pemberhentian Alan R. Jakobus dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dan pembatalan rekomendasi yang telah diberikan oleh Bupati Kepulauan Aru.
  2. Pembatalan rekomendasi untuk  Maria Betrix Lekawael sebagai Sekretaris Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru.
  3. Pemindahan kedua anggota Bawaslu tersebut dari Kabupaten Kepulauan Aru.

Para pendemo, yang terdiri dari anggota Majelis Adat Aru (MAA) dan masyarakat setempat, memprotes keputusan Ketua Bawaslu yang dianggap tidak menghargai anak asli Aru. Mereka menilai bahwa keputusan tersebut menghalangi pelantikan Edy Sogalrey, seorang putra daerah yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh Bupati Kepulauan Aru.

Dalam orasinya, Edy Sogalrey menegaskan ketidakpuasan terhadap Alan R. Jakobus, yang dianggapnya telah menginjak harkat dan martabat putra daerah dengan menolak rekomendasi yang telah diterbitkan. Sogalrey meminta agar Jakobus dicopot dan dipindahkan ke Ambon sebagai bentuk respons terhadap apa yang dianggapnya sebagai ketidakadilan.

Pemasangan sasi adat di depan kantor Bawaslu dan kantor Bupati dilakukan sekitar pukul 12.30 WIT dan 13.50 WIT secara terpisah. Aksi tersebut berakhir pada pukul 14.30 WIT dengan situasi yang aman dan tertib. Para pendemo berharap bahwa langkah ini akan mendorong Pemerintah Daerah dan Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti tuntutan mereka.

Sogalrey menekankan bahwa pemasangan sasi adat ini bukan untuk menghalangi aktivitas kantor, tetapi sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil. Saat ini, mereka masih menunggu respons dari Pemerintah Daerah dan Bawaslu RI mengenai surat pembatalan yang mereka tuntut.

Pos terkait