Ambon , SentralNusantara.com — Aziz Fidamatan, Pemohon sekaligus Pemohon Eksekusi dalam perkara Sengketa Informasi Publik, mendesak Gubernur Maluku agar segera memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan Komisi Informasi Maluku yang telah berkekuatan hukum tetap.
Desakan ini disampaikan Fidamatan melalui surat resmi bertanggal 30 September 2025 yang dialamatkan langsung kepada Gubernur Maluku. Dalam surat tersebut, ia menegaskan bahwa hingga kini Disdikbud Maluku belum sepenuhnya menyerahkan dokumen yang diminta sesuai putusan pengadilan.
Adapun dokumen yang dimaksud adalah Surat Perjanjian tertanggal 27 Juni 2008 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) R.A. Jamsuly, M.Fid, serta Surat Perjanjian tertanggal 20 Oktober 2008 berdasarkan Surat Kepala Disdikbud Maluku Nomor: 425.1/1833/08 tanggal 12 Oktober 2008, yang berkaitan dengan pembangunan SMA Negeri Tayando pada tahun 2008.
Fidamatan menilai alasan yang diberikan pihak Termohon untuk tidak membuka dokumen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menekankan bahwa sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf L Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan akses terhadap dokumen dimaksud.
“Jika dalam waktu 14 hari kerja sejak surat ini diterima tidak ada tindak lanjut, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fidamatan dalam surat yang salinannya diterima redaksi.
Sebagai bentuk keseriusan, surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI di Jakarta, Wakil Gubernur Maluku, Ketua PTUN Ambon, serta Kepala Disdikbud Maluku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi Maluku maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait desakan Fidamatan tersebut.