Mantan Walikota Tual Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Cadangan Beras Pemerintah

Tual, SentralNusantara.com – Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku menetapkan mantan Walikota Tual dua periode, Adam Rahayaan, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017. Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, mengumumkan hal ini dalam jumpa pers di Mako Krimsus Polda Maluku, Jumat (26/4/2024).

Adam Rahayaan ditahan bersama Abas Apoy Renwarin, yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya akan ditahan di Rutan Polda Maluku di Tantui selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan jika masih diperlukan.

Adam Rahayaan diduga bertanggung jawab atas kasus CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017. Abas Apoy Renwarin, sebagai tersangka lainnya, diduga terlibat dalam administrasi permintaan dan pendistribusian CBP atas perintah dari Adam Rahayaan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan sebanyak 199.920 kg beras yang tidak sampai ke tangan masyarakat. Adam Rahayaan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penipuan, dan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan CBP bagi Kota Tual.

Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini kepada Ditreskrimsus Polda Maluku pada Maret 2019 untuk ditangani lebih lanjut. Kasus ini mencatat kerugian negara sebesar Rp.1,8 miliar.

Pos terkait