Ambon, SentralNusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan untuk membebaskan dua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) untuk periode tahun 2015-2018. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Martha Maitimu pada Kamis (08/08/2024), di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa.
Kedua terdakwa yang divonis bebas adalah Rikhardus Tanlain, Konsultan Pengawas sekaligus Direktur CV. Surya Consultant, dan Mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Daniel Far-Far. Vonis bebas diberikan karena menurut Majelis Hakim, dakwaan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti, dan perbuatan yang dilakukan tidak memenuhi unsur tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa meskipun ada perbuatan, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dengan keputusan ini, kasus dugaan korupsi pasar Langgur tahun anggaran 2015-2018 dinyatakan “ontsag van rechtsvervolging” atau bebas dari proses hukum.
Putusan ini bertentangan dengan tuntutan JPU yang meminta hukuman penjara selama 3 tahun untuk salah satu terdakwa dan 2 tahun untuk terdakwa lainnya.
Post Views: 149