KPU Kota Tual Umumkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Walikota dan Wawalkot 2024

Tual, SentralNusantara.com – KPU Kota Tual mengeluarkan pengumuman Nomor 163/HM.03.4/PU/8172/2024 tentang pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual untuk Pemilihan Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tual Nomor 192 Tahun 2024, syarat minimal suara sah yang diperlukan untuk mengajukan pasangan calon adalah 4.613 suara.

Pendaftaran akan berlangsung di Kantor KPU Kota Tual pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dengan jadwal sebagai berikut:

  • 27-28 Agustus 2024: Pukul 08.00 – 16.00 WIT
  • 29 Agustus 2024: Pukul 08.00 – 23.59 WIT

Pasangan calon harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, serta persyaratan kesehatan dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, calon tidak boleh memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia dan harus memenuhi syarat administratif lainnya, seperti tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, dan tidak sedang dinyatakan pailit.

KPU Kota Tual juga menyediakan layanan helpdesk untuk memudahkan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan memberikan panduan lebih lanjut tentang proses pendaftaran.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email kotatualkpu@gmail.com atau nomor telepon 081230316251, serta langsung ke Kantor KPU Kota Tual di Jalan Baru KPU Mangon-Tual. Pengumuman ini dikeluarkan di Tual pada tanggal 24 Agustus 2024.

Pos terkait