Diduga Ada Korupsi THR Guru di Maluku Tengah, Kejari Mulai Selidiki Kasus

Ambon, SentraNusantara.com –Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2023 untuk 2.667 guru se-Kabupaten Maluku Tengah diduga telah mengalami penyelewengan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah kini turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.

Total anggaran yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2023 untuk pembayaran THR guru adalah sebesar Rp7,4 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk dibayarkan kepada 2.512 Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 155 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, dugaan korupsi telah memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan penyelewengan dana.

Kejari Maluku Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap 180 orang, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kuasa Pengguna Anggaran (BUD), dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap kasus ini.

Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Yongen Pangkey, mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus ini sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa Kejari Maluku Tengah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Print-558/Q.1.11/PD.1/07/2024 berdasarkan dua laporan masyarakat yang diterima.

“Penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk menjerat para tersangka. Namun, kami belum dapat menyimpulkan modus operandi dari kasus ini karena penyelidikan masih terus dilakukan,” ujar Pangkey.

Pangkey menambahkan bahwa THR sebesar Rp7,4 miliar bersumber dari DAU dan dokumen terkait kasus ini telah diperoleh oleh tim penyelidik. Meski demikian, hasil pemeriksaan terhadap lebih dari 100 orang belum memberikan gambaran lengkap mengenai modus operandi penyelewengan yang mungkin terjadi.

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap kejelasan mengenai dugaan korupsi dan memastikan bahwa dana yang seharusnya diterima oleh para guru digunakan dengan benar.

Pos terkait