Ambon, SentralNusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku telah menetapkan lima anggota komisioner baru untuk menggantikan lima anggota sebelumnya yang masa tugasnya telah berakhir.
Keputusan ini didasarkan pada pengumuman nomor 44/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota KPU Provinsi Maluku dan KPU Kabupaten/Kota di 37 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi Terpilih Periode 2024-2029 yang dikeluarkan oleh KPU RI pada tanggal 21 Maret 2024.
Berikut adalah lima nama anggota KPU Provinsi Maluku yang terpilih untuk periode 2024-2029:
- Almudatsir Zain Sangadji
- Engelbertus Dumatubun
- M. Shaddek Fuad
- Syarif Mahulauw
- Wawan Kurniawan Susanto
Keputusan ini telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2024