Tual, SentralNusantara.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual telah membuka layanan pengurusan e-paspor atau paspor elektronik sejak 1 Maret 2024. Ini merupakan berita baik bagi pelaku perjalanan, karena e-paspor menawarkan kemudahan dan keunggulan yang perlu dipahami.
Dengan e-paspor, Anda bisa mengakses layanan imigrasi dengan lebih mudah dan cepat. Tidak perlu lagi repot-repot antre di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), karena Anda dapat langsung menuju autogate setelah memproses e-paspor Anda.
Selain itu, e-paspor memberikan keamanan yang tinggi karena dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor, seperti sidik jari dan foto wajah. Hal ini membuat proses verifikasi identitas lebih akurat dan mengurangi risiko pemalsuan paspor.
Keunggulan lainnya adalah kemudahan dalam mendapatkan visa kunjungan ke negara-negara tertentu. Misalnya, pemegang e-paspor memiliki kesempatan untuk bebas visa ke Jepang selama 15 hari dan bisa berkunjung ke negara-negara ASEAN, Cina, dan Hong Kong selama 30 hari.
Meskipun biaya pembuatan e-paspor lebih tinggi dibandingkan paspor biasa, namun manfaat dan kemudahan yang ditawarkan sebanding dengan biaya tersebut. Tarif pembuatan e-paspor adalah Rp650 ribu untuk 48 halaman, sedangkan paspor biasa hanya Rp350 ribu.
Dengan semua keunggulan dan manfaat yang dimilikinya, e-paspor merupakan pilihan yang baik bagi mereka yang ingin pengalaman perjalanan internasional yang lebih lancar dan aman.