Terjebak Arogansi, Patrick Papilaya Berakhir di Penjara

Ambon, SentralNusantara.com – Patrick Papilaya, seorang pegawai honorer Biro Umum Setda Provinsi Maluku, yang kerap tampil penuh percaya diri dan menyindir Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, kini harus merasakan konsekuensi hukum dari tindakannya.

Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 11 November 2024, menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Watubun. Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy, SH. MH, mengonfirmasi putusan tersebut kepada SentralNusantara.com. 

Papilaya sebelumnya dengan yakin menyatakan siap menghadapi proses hukum, bahkan menantang untuk “membuktikan di pengadilan” dalam sebuah live di akun TikTok-nya, Rabu, 7 Januari 2024.

Dalam siaran tersebut, ia mengaku tak gentar dengan status tersangka di bawah UU ITE dan bahkan menyebut Watubun sebagai seseorang yang “bermental tempe” jika dibandingkan dengan sosok Gubernur Maluku Murad Ismail dan beberapa mantan Ketua DPRD Maluku, yakni Edwin Huwae dan Lucky Wattimena, yang dianggapnya lebih tangguh dalam menghadapi kritik publik.

Namun, pada akhirnya, kesombongan Papilaya harus dibayar mahal. Di pengadilan, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Vonis ini adalah bukti bahwa siapa pun, meski merasa berada di bawah naungan tokoh kuat, tetap harus tunduk pada hukum.

Tuntutan awal yang diajukan jaksa adalah satu tahun dua bulan, namun hakim memutuskan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp5 juta, dan ancaman subsider empat bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Barang bukti berupa ponsel dan flash disk yang digunakan untuk menyebarkan konten bermasalah turut disita dan akan dimusnahkan.

Putusan ini pun disambut lega oleh masyarakat, yang selama ini merasa bahwa Patrick berlindung di balik pengaruh besar dan menyalahgunakan kebebasan berpendapat di media sosial.

Seorang warga Ambon, RH berkomentar, “Semoga ini menjadi pelajaran bahwa arogansi dan rasa kebal hukum bisa berbalik menjadi bumerang.” tandasnya.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu, dan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar aturan akan menghadapi konsekuensinya.

Pos terkait