Sekda Kabupaten SBT Masuk DPO Terkait Kasus Korupsi Anggaran Belanja

Ambon, SentralNusantara.com – Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan korupsi anggaran belanja pada tahun anggaran 2021.

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, menyatakan bahwa Sekda JK telah mangkir dari tiga panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun surat panggilan ketiga telah diserahkan secara resmi, JK tidak memberikan kehadiran atau pemberitahuan yang jelas.

“Panggilan ketiga diberikan kepada tersangka JK untuk pemeriksaan pada tanggal 19 Maret 2024, tetapi tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas,” kata Latuconsina.

Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp. 28.839.458.913, dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan hasil penyidikan.

Pos terkait