Optimalisasi PAD, DPRD Kota Ambon Dorong Evaluasi dan Digitalisasi Sistem Pajak dan Retribusi

Ambon, SentralNusantara.com – DPRD Kota Ambon resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan fiskal tahun 2025.

Ketua Panja, Zeth Pormes, menjelaskan pembentukan Panja didasari oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua regulasi ini menghilangkan sejumlah nomenklatur pajak dan retribusi, yang berdampak signifikan pada penurunan PAD Kota Ambon.

“Panja ini dibentuk bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mencari solusi. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap piutang pajak dan objek-objek pajak yang belum tervalidasi,” kata Pormes.

Beberapa langkah yang direncanakan Panja meliputi analisis dan pencocokan data antar OPD, verifikasi lapangan terhadap objek pajak, serta identifikasi potensi pajak yang belum tergarap maksimal. Tak hanya itu, Panja juga tengah menyusun rekomendasi kebijakan baru.

Fokus utama Panja juga tertuju pada digitalisasi sistem pajak dan retribusi guna mencegah kebocoran serta meningkatkan transparansi. OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) telah mulai menerapkan pembayaran digital melalui QRIS. Pajak penerangan jalan, misalnya, kini langsung tercatat ke kas daerah secara real-time.

“Digitalisasi bukan semata efisiensi, tapi juga pengawasan. Kepala Keuangan dan Wali Kota bisa memantau capaian PAD harian secara langsung lewat aplikasi,” jelasnya.

Dorong Pengelolaan Pasar dan Tertib Administrasi

Panja juga menyambut baik rencana pengalihan pengelolaan pasar dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi pasar. Contoh sukses seperti penertiban Pasar Mardika menunjukkan bahwa dengan manajemen pedagang dan pengelolaan sampah yang baik, tingkat kepatuhan pembayaran retribusi meningkat.

Saat ini, Panja telah berjalan selama dua minggu dan tengah mengumpulkan data dari sedikitnya 13 titik objek pajak, termasuk Blut Vlissingen, klinik, puskesmas rawat inap, dan kawasan Hutumuri. Pendataan dilakukan secara detail dengan metode by name, by address, terutama untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selanjutnya, Panja akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (BNK) guna menertibkan wajib pajak yang belum terdata. Masa kerja Panja ditetapkan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan apabila diperlukan.

“Kami berharap hasil evaluasi ini dapat memberikan solusi konkret atas permasalahan PAD di Kota Ambon,” tutup Pormes.

Pos terkait