Ambon, SentralNusantara.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera membayar hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum diselesaikan.
Ia menyebutkan, tunjangan tambahan penghasilan (TPP) 13 dan 14 tahun 2024 belum dibayarkan, begitu pula dengan TPP periode Januari hingga Mei 2025.
“Ini merupakan hak dari ASN yang telah bekerja untuk daerah dan bangsa. Sudah seharusnya pemerintah memenuhi kewajibannya,” tegas Solichin saat ditemui sentralnusantara.com di Kantor DPRD Maluku, Kamis (22/5).
Menurutnya, Komisi I akan memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari Pemerintah Provinsi Maluku.
“Nanti kami akan surati Pemprov dan memanggil pihak terkait untuk menanyakan penyebab keterlambatan pembayaran ini. Jangan sampai hak ASN yang sudah bekerja maksimal justru diabaikan,” tambahnya.
Solichin menegaskan bahwa pembayaran TPP adalah kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi, karena bersifat langsung menyangkut kesejahteraan pegawai negeri.
“ASN adalah ujung tombak pelayanan publik. Mereka tidak boleh dirugikan oleh kelalaian administratif atau pengelolaan anggaran yang tidak tepat,” tandasnya.
Komisi I DPRD Maluku akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh hak ASN dibayarkan secara tuntas.