Komisi I DPRD Maluku Dorong Revisi RTRW, Tuntut Kewenangan Hutan untuk Daerah dan Masyarakat Adat

oppo_0

Ambon, SentralNusantara.com –Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendorong revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku guna memberikan kewenangan pengelolaan hutan kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat adat.

Hal ini disampaikan setelah mereka melakukan pengawasan langsung di 11 kabupaten/kota di Maluku.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton kepada mes mengungkapkan bahwa mayoritas kepala daerah menyampaikan keluhan soal keterbatasan kewenangan dalam mengelola kawasan hutan di wilayah masing-masing.

“Bupati, wakil bupati, dan pemerintah daerah menyampaikan bahwa penguasaan hutan mulai dari pesisir pantai hingga ke kawasan gunung sepenuhnya dikuasai oleh negara. Padahal, seharusnya ada kewenangan juga bagi masyarakat adat dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Solichin Buton kepada wartawan.

Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Buru Selatan dan Seram Bagian Timur (SBT), di mana sejumlah lahan yang berada di belakang rumah warga ditetapkan sebagai kawasan hutan negara, meskipun secara adat telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat sejak lama.

Menurut Solichin, persoalan ini muncul karena kurangnya regulasi yang mengatur pembagian kewenangan secara adil antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adat. Karena itu, pihaknya akan mendorong agar revisi RTRW Provinsi Maluku dapat segera dilakukan.

“Kami akan suarakan ini dalam pembahasan RTRW di tingkat provinsi. Harus ada pembagian kewenangan yang proporsional, agar masyarakat juga bisa mengelola dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup, sekaligus menghindari konflik lahan di masa mendatang.

Pos terkait