Kejati dan Pemprov Maluku Tandatangani MoU untuk Pencegahan Masalah Hukum

Ambon, SentralNusantara.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H., M.H., Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H., Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, S.H., Asisten Pengawasan Rio Rizal, S.H., M.H., Kabag TU Adrianus Notanubun, S.H., Koordinator Bidang Datun Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., serta para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Maluku. Dari pihak Pemprov Maluku, hadir Pj. Gubernur Maluku Ir. Sadali Lie, M.Si, IPU, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para staf ahli gubernur, asisten sekretariat daerah, serta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Maluku. Acara berlangsung di Lantai 7 Kantor Gubernur, Jumat (19/7/2024).

Dalam sambutannya, Kejati Maluku mendukung penuh penandatanganan MoU ini sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi masalah hukum dan sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia menjelaskan bahwa kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai pengacara negara meliputi tiga fungsi utama: bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Maluku tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian masalah atau sengketa hukum terkait perdata dan tata usaha negara kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku,” ujar Kejati Maluku.

Mengakhiri sambutannya, Kejati Maluku menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini sebagai landasan untuk melaksanakan koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara bersinergi.

Pj. Gubernur Maluku dalam sambutannya menyambut baik nota kesepakatan ini. Ia menegaskan bahwa MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kesepakatan ini mengatur ruang lingkup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dengan tujuan pemulihan atas penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kedudukannya sebagai pengacara negara sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelas Pj. Gubernur Maluku.

Ia juga berharap bahwa dengan adanya MoU ini, pemerintah daerah dapat terbantu dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk upaya perlindungan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku, yang diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan plakat

Pos terkait