Ambon, SentralNusantara.com – Setelah dua tahun menjabat, masa jabatan Bodewin Wattimena sebagai Penjabat (Pj) Walikota Ambon akan berakhir pada 24 Mei 2024.
Hal ini sesuai dengan Pasal 201 Ayat (9) yang menetapkan masa jabatan Penjabat Gubernur/Bupati/Wali Kota selama satu tahun yang dapat diperpanjang satu tahun berikutnya, baik dengan orang yang sama maupun yang berbeda.
Dalam tanggapannya, Bodewin menjelaskan bahwa masa jabatannya sudah mencapai dua tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi setelah 24 Mei 2024. Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur bahwa Penjabat Walikota tidak dapat mencalonkan diri kembali setelah menjabat dua kali.
Dia menekankan pentingnya menghormati aturan dan memberi kesempatan kepada orang lain untuk menjabat dalam posisi tersebut. Dalam dinamika politik, Bodewin menyadari perlunya proses pemilihan Walikota yang transparan dan memenuhi persyaratan, termasuk dukungan partai politik.
Meskipun berharap untuk melanjutkan tugasnya sebagai Penjabat Walikota jika diizinkan, Bodewin siap menerima keputusan apapun dari Mendagri. Dia menegaskan bahwa yang terpenting adalah kepentingan umum dan ketaatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, Bodewin Wattimena resmi dilantik sebagai Penjabat Walikota Ambon pada 24 Mei 2022 dan menerima perpanjangan jabatan pada 24 Mei 2023, menggantikan Walikota Ambon sebelumnya, Richard Louhenapessy yang telah purnatugas.