Astaga.! Anggaran Musisi Pemkot Ambon 2025 Ratusan Juta Diduga Fiktif

AMBON, SentralNusantara.com – Sebuah dokumen yang disebut sebagai milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku dilaporkan bocor ke publik, termasuk ke kalangan wartawan. Dokumen tersebut mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah musisi ternama di Kota Ambon serta pencantuman transaksi honor ratusan juta rupiah yang ternyata tidak pernah diterima para musisi.

Dalam dokumen tersebut terdapat sejumlah kwitansi pembayaran kegiatan Pemerintah Kota Ambon yang mencantumkan nama musisi, tanda tangan penerima, serta nominal honor. Namun setelah ditelusuri media ini, sejumlah musisi mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana tercantum.

Beberapa musisi Maluku yang namanya tercantum dalam dokumen itu antara lain penyanyi populer Fresly Nikijuluw, kemudian JP Band, Galaks Group, Tommy Huwae bersama grupnya, Maria Rikumahu dari PS Lansia WGS, Chaken Supusepa bersama grup, hingga Sanggar Boyratan Amahusu pimpinan Yonas Silooy.

Dalam dokumen tersebut, nama Fresly Nikijuluw tercatat tampil dalam enam kegiatan berbeda sepanjang tahun 2025 dengan honor Rp45 juta untuk setiap penampilan. Dengan demikian, total honor yang tercantum mencapai Rp270 juta. Namun berdasarkan penelusuran media ini, Fresly mengaku tidak pernah menerima honor tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran yang tercantum dalam dokumen sehingga tanda tangan atas namanya diduga bukan miliknya.

Kasus serupa juga dialami Chaken Supusepa. Dalam dokumen tersebut, Chaken tercatat tampil enam kali dengan honor Rp10 juta setiap penampilan atau total Rp60 juta. Namun Chaken disebut tidak pernah menerima pembayaran tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait kegiatan yang dimaksud.

Hal yang sama juga dialami Yonas Silooy dari Sanggar Boyratan Amahusu. Dalam dokumen tersebut, Yonas tercatat tampil sebanyak 12 kali dengan total honor Rp183 juta. Namun Yonas mengaku tidak pernah menandatangani kwitansi maupun menerima honor sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Nama JP Band juga tercantum dalam dokumen dengan nilai pembayaran sebesar Rp45 juta. Dalam dokumen disebutkan terdapat tanda tangan personel band yakni Erol dan Willy Sopacua. Namun setelah dikonfirmasi, tanda tangan tersebut disebut bukan milik mereka dan pembayaran Rp45 juta juga tidak pernah diterima.

Dalam dokumen lainnya terdapat daftar honor musisi pada kegiatan syukuran HUT Kota Ambon tahun 2025. Dalam daftar tersebut disebutkan JP Band menerima Rp25 juta, Galaks Group Rp15 juta, Tommy Huwae dan Grup Rp15 juta, serta Maria Rikumahu dari PS Lansia WGS Rp10 juta. Namun dari hasil konfirmasi, para musisi tersebut menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen dan tidak pernah menerima honor sebagaimana tercantum.

Media ini belum sempat mengonfirmasi pihak Pemerintah Kota Ambon terkait dokumen tersebut. Dalam sejumlah kwitansi yang beredar tercantum tanda tangan Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette serta Bendaharawan Rutin/Proyek Senly Ivone Tumalang di atas meterai Rp10 ribu. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah tanda tangan tersebut asli atau tidak.

Terungkapnya dugaan pemalsuan tanda tangan dan transaksi ratusan juta rupiah yang diduga tidak pernah diterima para musisi ini mendapat kecaman dari berbagai pihak di media sosial. Sejumlah netizen mendesak Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena segera menelusuri dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Sejumlah musisi yang meminta namanya tidak dipublikasikan juga menyebut praktik seperti ini diduga telah berlangsung lama dalam kegiatan Pemerintah Kota Ambon. Namun mereka mengaku khawatir berbicara secara terbuka karena takut masuk daftar hitam dan tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan pemerintah kota.

Pos terkait