Tak Pahami Substansi Masalah, Bukti PH Fat Panik

Soplanit: Kami Hormati dan Hargai Putusan Pengadilan

Ambon, SentralNusantara.com – John Andrew Tuhumena, SH, dan Noke Philips Pattiradjawane, SH, dua penasehat hukum (PH) untuk Tan Kho Hang Hoat alias Fat, terlapor dalam kasus dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dinilai tidak memahami substansi persoalan yang dihadapi kliennya.

“Impasnya mereka memberikan pernyataan yang jauh dari konteks persoalan. Ini menunjukkan kepanikan kedua pengacara tersebut, sehingga tidak mampu memahami substansi persoalan dalam kasus kliennya,” demikian diungkapkan ahli waris Izak Baltazar Soplanit, Nimrot Soplanit, kepada media ini pada Jumat (12/4/2024) di Ambon.

Dijelaskan Soplanit, pihaknya tidak mempersoalkan pelepasan hak dan ganti rugi, melainkan fokus pada dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.

“Ini adalah dua hal yang berbeda. Sebagai kuasa hukum Fat, keduanya mesti membedakan dan memahami hal tersebut. Kedua pengacara ini sebaiknya mengecek kembali laporan kami di Polda Maluku agar lebih paham,” ujar Soplanit.

Menanggapi pernyataan Tuhumena dan Pattiradjawane yang menyalahkan notaris Nikolas Pattiwael, Soplanit menyatakan bahwa meskipun akta notaris adalah produk dari notaris, hal tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab klien mereka.

“Memang benar bahwa akta notaris merupakan produk dari seorang notaris sesuai dengan undang-undang. Namun kita juga harus pahami bahwa akta notaris itu tidak lahir atau ada dengan sendirinya atas kehendak notaris,” paparnya.

Suatu akta notaris, lanjut Soplanit, dibuat atas permintaan pihak yang tertera di dalamnya. Untuk akta notaris tertentu yang diduga diminta oleh Fat, Soplanit menegaskan bahwa identitas pihak terkait wajib dicantumkan dan terdokumentasi.

Namun, menurut bukti berupa minuta akta yang diperoleh dari penyidik, tidak ada identitas pihak kedua dalam dokumen tersebut.

“Padahal dari minuta itulah dibuat salinan akta. Sangat tidak masuk akal bahwa dalam minuta tidak ada identitas pihak kedua namun dalam salinannya ada,” tegasnya.

Keluarga Soplanit menghargai putusan pengadilan dan menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku atas perkara tersebut. Namun, mereka juga memperhatikan pengawalan terhadap proses hukum tersebut untuk mencegah terjadinya kontradiksi dan kesalahan interpretasi.

“Pihak kami tidak gentar untuk memaparkan setiap tahapan proses hukum yang terjadi agar menjadi konsumsi publik. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi salah paham terhadap penerapan hukum,” tambahnya.

Selain itu, mereka juga merasa prihatin terhadap pernyataan dari kuasa hukum Fat yang tidak memahami substansi perkara yang dibahas dalam konferensi pers.

“Dalam berita tertanggal 12/02/2024, kuasa hukum Fat menyampaikan pemahaman yang keliru dan naif terhadap substansi perkara yang kami bahas,” tutup Soplanit.

Pos terkait