Penyelidikan Dana Hibah Rp.400 Juta untuk KNPI Malteng Naik Status di Kejaksaan Negeri Malteng

Masohi, SentralNusantara.com – Penyelidikan atas dana hibah senilai Rp.400 juta yang diberikan kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Tengah (Malteng) oleh Pemerintah Kabupaten Malteng pada tahun 2023, kini telah dinaikkan statusnya di tingkat Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Malteng.

Ekspose kasus ini dilakukan oleh seksi Intelijen Kejari Malteng sebelum dilimpahkan ke seksi Pidsus.

“Kasus tersebut telah dilimpahkan ke seksi kami di Pidsus dan saat ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy, pada Jumat (12/04/2023).

Selanjutnya, penyidik akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Kami sedang menunggu arahan dari Kajari untuk memanggil pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Keterlibatan tiga kubu pimpinan KNPI Malteng, yaitu Abdul Gani Latuconsina, Hermansya Toyo, dan Syafi’i Boeng, diduga terkait dengan penggunaan dana hibah tersebut. Dana sebesar Rp.400 juta ini dikeluarkan oleh Kepala Kesbangpol Malteng beserta bendahara pengeluaran pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023, meskipun tidak sesuai prosedur.

Dari total dana hibah, sebanyak Rp.200 juta diberikan kepada KNPI pimpinan Abdul Gani Latuconsina, sementara kubu Syafii Boeng dan Hermansya Toyo masing-masing menerima Rp.100 juta.

Pos terkait