Saumlaki, SentralNusantara.com – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terhadap seorang perempuan yang berumur 18 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, AKBP. Umar Wijaya mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar melalui unit PPA telah menangkap seorang perempuan berinisial AS (47) di Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
AS ditangkap oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar sesaat setelah melakukan transaksi untuk menjual korban dengan tujuan korban harus melayani tamu hidung belang di rumah pelaku.
“Waktu dan tempat kejadian, pada Minggu tanggal 24 November 2024 tepatnya didalam kamar rumah milik pelaku yang beralamat di kompleks Minasanega Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” kata Kapolres di Saumlaki, Senin (2/12/2024).
Dalam penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang sejumlah tiga ratus ribuh rupiah dari hasil penjualan korban, satu unit handphone C11 2021 berwarnah biru muda, satu unit handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime berwarna biru tua dan juga sebuah handphone Samsung A03S berwarna putih dengan silicon berwarna putih.
Dalam praktiknya, korban yang baru berusia delapan belas tahun itu dipaksa melayani pelanggan dengan tarif tiga ratus ribu rupiah. Dari hasil jualan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar seratus ribu rupiah per satu pelanggan.
”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan orang. Bahkan bukan saja korban yang dijual namun ada lagi tiga orang korban yang telah diperlakukan sama dengan korban pada saat dilakukan penangkapan tersebut,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Ashari menambahkan, pelaku dijerat dengan hukuman karena terlibat TPPO. Pelaku terdesak dengan kondisi ekonomi dan akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena dari aksi tak terpuji ini bisa menghasilkan uang yang cepat.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya itu bukan cuman korban yang dijual oleh pelaku namun ada kurang lebih tiga korban yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujarnya.
Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi warga sekitar rumah pelaku yang mencurigai ada aktivitas perempuan yang dijual kepada lelaki hidung belang.
Berdasarkan laporan tersebut, angggota penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penyelidikan. Polisi langsung berkoordinasi dengan warga sekitar untuk memberikan informasi ketika masih ada korban yang mendatangi rumah pelaku.
Saat ada laporan, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Setelah pelaku menyuruh korban datang kerumahnya untuk melayani laki-laki, kemudian pelaku langsung meningalkan rumahnya dengan tujuan untuk menggelabui tetangga dan warga sekitar agar tidak nampak.
“Nah, pada saat korban di amankan bersama-sama dengan saksi barulah pelaku dijemput dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan hasil percakapan antara pelaku dan korban,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, korban menjelaskan bahwa awalnya korban datang dari desanya ke kota Saumlaki dengan tujuan untuk membeli keperluan pribadinya namun korban dihubungi oleh pelaku dan kemudian memaksa korban untuk datang ke rumah pelaku. Pada saat korban tiba di rumah pelaku barulah korban diberitahukan oleh pelaku bahwa siap-siap untuk layani tamu yang akan tiba beberapa saat kemudian.
“Sebentar ada tamu yang kesini, harganya sudah saya beritahukan kepada pelaku jadi nanti pelaku tinggal bayar saja. Setelah menyampaikan hal tersebut pelaku langsung meninggalkan korban bersama dengan salah satu saksi yang ikut dijual juga oleh pelaku beberapa waktu lalu,” beberapa Kasat sembari meniru penjelasan korban.
Kasat menyatakan, saat ini korban dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Saksi dan Korban Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana, dan atau Pasal 506 KUHPidana.