Ketua Pansus LKPJ Gubernur 2023 DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menyampaikan bahwa RSUD Haulussy, yang sebelumnya menyandang status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), harus dikembalikan kepada pemerintah provinsi karena menghadapi sejumlah kendala yang signifikan.
Persoalan internal yang menjadi sorotan antara lain adalah masalah anggaran operasional rumah sakit, termasuk pembayaran jasa medis dan utang obat kepada pihak ketiga.
“Keterlambatan pembayaran jasa medis telah menyebabkan pegawai RSUD Haulussy melakukan mogok beberapa kali, yang berdampak pada terhentinya pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Afifudin.
Dia juga menambahkan bahwa masalah lahan yang belum terselesaikan menyebabkan pintu masuk RSUD digembok oleh pemilik lahan.
“Selain itu, RSUD juga memiliki utang terhadap pemasok alat kesehatan yang belum tertangani, yang berimbas pada pelayanan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Afifudin menyatakan bahwa DPRD Maluku, melalui Pansus LKPJ Gubernur 2023, merekomendasikan agar pemerintah daerah mengambil alih pengelolaan RSUD Haulussy dan mencabut status BLUD yang sebelumnya diberikan.
Rekomendasi ini disampaikan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail-Barnabas Nataniel Orno pada 24 April 2024, dengan harapan agar pemerintah berikutnya dapat memperhatikannya.