Proyek Gedung E RSUD Haulussy Bermasalah, Sistem Gas Medik Tak Berfungsi, Sisa Pembayaran Rp 3,6 Miliar Tertahan

oppo_32

Ambon, SentralNusantara.com –Proyek pembangunan Gedung E RSUD Haulussy menuai kendala serius. Kontrak pekerjaan dengan nomor 101/SP/FSK/APBD/RSUD/X/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 itu dipercayakan kepada CV Kezia Barokah, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Nur Mardas. Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Direktur RSUD Haulussy, dr. Novita Nikijuluw.

Kontrak proyek ini ditandatangani pada Oktober 2024 dan berakhir pada 31 Oktober 2024. Dari total nilai proyek, pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp 5,4 miliar, sementara Rp 3,6 miliar sisanya belum dibayarkan karena keterbatasan anggaran daerah. Akibatnya, sisa pembayaran tersebut kini diakui sebagai hutang daerah.

Namun, permasalahan tak hanya soal pembayaran. Gedung E, khususnya lantai 2, hingga kini belum dapat digunakan lantaran sistem gas medik tidak berfungsi. Bahkan, dalam proses pembangunan, sistem gas medik yang seharusnya menjadi bagian penting justru dihilangkan dari kontrak awal melalui dokumen adendum 01.

Dengan adanya permasalahan ini, pihak terkait berharap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dapat memberi perhatian khusus. Persoalan ini sebelumnya telah dipaparkan dalam inspeksi mendadak (Sidak) dan evaluasi tertutup bersama Gubernur.

Diharapkan, ada langkah konkret untuk menyelesaikan masalah baik dari aspek teknis pembangunan maupun anggaran yang tertunda.

Pos terkait