Ambon, SentralNusantara.com – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menarik perhatian saat mengikuti sidang Tipikor mengenai kasus SPPD Fiktif yang melibatkan Sekretaris Daerah KKT di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/3/2024).
Sebagai saksi, Petrus Fatlolon dengan lugas mengakui kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan mantan Bupati KKT untuk mendukung proses hukum yang berjalan, serta memberikan keterangan sesuai dengan fakta dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dalam penyelenggaraan anggaran, saya tidak pernah memberikan perintah untuk pengeluaran dana tanpa prosedur yang jelas,” ungkapnya kepada media.
Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa setiap kewenangan terkait pengelolaan anggaran telah dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, dan Badan terkait, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesaksian tersebut mendapat tanggapan positif dari Praktisi Hukum, Kilyon Luturmas, yang menegaskan pentingnya menunggu kesimpulan dari seluruh bukti yang disampaikan dalam persidangan, sebelum membuat penilaian subjektif terhadap peran Petrus dalam kasus ini.