Ambon, SentralNusantara.com – Roos Jeane Alfaris, seorang advokat senior di Kota Ambon, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak gentar dan siap untuk menanggapi laporan polisi yang diajukan oleh Hendrik Maruanaya.
Penegasan tersebut disampaikan Alfaris kepada media pada Selasa (9/4/2024) di Ambon.
“Saya tidak merasa gentar sedikitpun dengan laporan yang diajukan oleh Doktor Hendrik Maruanaya ke Polda Maluku, dan saya siap untuk menanggapi laporan tersebut,” tegas Alfaris.
Alfaris menambahkan bahwa langkah Hendrik Maruanaya dan kuasa hukumnya untuk melaporkannya ke Polda Maluku dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik adalah suatu kesalahan pemahaman. Hal ini disebabkan karena apa yang disampaikannya hanya sesuai dengan apa yang dikatakan oleh kliennya, Itje Maruanaya.
“Sebagai seorang advokat, saya hanya menjalankan tugas profesional saya dengan menyampaikan apa yang dikatakan oleh klien saya kepada saya. Jika ada yang ingin melaporkan, seharusnya dilaporkan kepada Itje Maruanaya,” jelas Alfaris.
Alfaris menjelaskan bahwa tindakannya adalah bagian dari tugas dan profesi seorang advokat. Menurutnya, seorang advokat memiliki hak istimewa yang disebut sebagai hak imunitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal ini mengharuskan advokat untuk tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata selama mereka menjalankan tugas dan profesinya dengan etika yang baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Jika Hendrik Maruanaya merasa kehormatannya terserang, bagaimana dengan kehormatan seorang perempuan janda yang dicemoohnya? Mari kita proses secara hukum dan biarkan bukti yang berbicara,” tambah Alfaris.
Alfaris menegaskan bahwa mencari keadilan adalah hak bagi semua orang, termasuk Hendrik Maruanaya, namun dia juga siap untuk menanggapi laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, dia juga menyesalkan sikap Maruanaya yang terlalu terburu-buru dalam menanggapi laporannya dengan melakukan laporan balik.
“Klien saya telah melaporkan Maruanaya ke Polda terkait makian dan hinaan. Seharusnya dia menunggu putusan yang menyatakan bahwa dia tidak terbukti bersalah sebelum melaporkan saya ke Polda,” tandasnya.