Ambon, SentralNusantara.com – Kasus dugaan penempatan keterangan palsu dalam akta otentik dengan terlapor Tan Kho Hang Hoa alias Fat semakin menarik perhatian publik. Setelah Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut, gelar perkara akan segera digelar di Mabes Polri. Pelapor utama dalam kasus ini, Ludya Papilaya, didampingi kuasa hukumnya, Jhon Michaele Berhitu, dan rekan-rekannya, kembali mengungkapkan fakta-fakta baru yang sangat menarik.
Berhitu, bersama dengan Lieberth Huwae, Victor Ratuanik, dan Nimrot Soplanit, ahli waris dari Isak Baltasar Soplanit, menyampaikan informasi terbaru kepada media pada Selasa (9/4/2024). Mereka menjelaskan bahwa meskipun beredar isu bahwa kasus tersebut akan dihentikan di Polda Maluku, Mabes Polri telah mengambil alih setelah pihak mereka melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Mabes Polri yang telah menindaklanjuti pengaduan kami. Ini merupakan langkah maju dalam menangani kasus klien kami,” ujar Berhitu.
Mereka menyoroti fakta menarik terkait minuta akta nomor 9 tahun 2014 tentang pelepasan hak dan ganti rugi yang dibuat oleh notaris Nikolas Pattiwael. Dalam minuta tersebut, tertulis bahwa Ludya Papilaya dan Isak Baltasar Soplanit adalah pihak pertama, tetapi tidak ada pihak kedua yang disebutkan. Namun, pada salinan akta, terdapat nama Tan Kho Hang Hoa alias Fat sebagai pihak kedua, meskipun tidak tercantum dalam minuta.
Menurut Berhitu, bukti-bukti yang diterima, termasuk LP2HP, menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor. Namun, tidak ada bukti kehadiran Ludya Papilaya saat pembuatan akta, sehingga penyidik meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan.
Nimrot Soplanit menegaskan bahwa mereka telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Makassar, menepis asumsi sebaliknya.
Lieberth Huwae menyoroti spesimen sidik jari Ludya Papilaya, yang menunjukkan inkonsistensi dengan keterangan pada dokumen sidik jari. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan menarik perhatian media dan masyarakat.