Tiakur, SentralNusantara.Com – Proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Moa, di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran 2023 senilai 44.961.981.200 yang dilakukan oleh PT. Ibnu Mansyur Dwiguna, dituduh tidak memiliki izin lingkungan dan izin reklamasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Wilayah Pelabuhan Moa, Kristopol Rupimela, dalam konferensi pers pada Kamis, (21/3/24) di Kantor Pelabuhan Kaiwatu.
Rupimela menambahkan bahwa pembangunan fasilitas darat pelabuhan Moa tahun 2023 telah selesai dilaksanakan. Namun, Standar Prosedur Operasional pelabuhan hanya menyediakan satu pintu akses masuk karena wilayah tersebut termasuk dalam daerah sensitif.
Di sini terdapat harta benda milik negara dan masyarakat yang harus dijaga. Terutama di pelabuhan laut, ada kapal dengan barang dan manusia di dalamnya. Oleh karena itu, tidak sembarang orang diizinkan masuk atau keluar dari area pelabuhan laut. Keamanan dan kenyamanan bagi penumpang, pengantar, dan pengunjung kapal sangatlah penting,” ujarnya.
Di tempat yang berbeda, Kepala Desa Kaiwatu, Rofinus Lewanmeru, menyampaikan permintaan masyarakat untuk membuka akses jalan masuk di sebelah barat Pelabuhan Laut Kaiwatu, kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya. Ada perjanjian tertulis dengan Kantor Wilayah Pelabuhan Laut Moa saat pelepasan hibah lahan dari tiga rumah pada tahun 2017 yang menyatakan bahwa pintu masuk pelabuhan laut harus dibuka bagi masyarakat desa Kaiwatu.
Lanjut Lewanmeru, ada dua akses jalan masuk ke pelabuhan laut Kaiwatu, yaitu di sebelah timur dan barat. Saat pembangunan tahun 2023, hanya akses jalan masuk dari sebelah timur yang dibuka. Ini membuat masyarakat harus melakukan perjalanan berliku untuk sampai ke pelabuhan.
Ditambahkannya, salah satu poin dari perjanjian tertulis tersebut adalah pembukaan akses jalan masuk sebelah barat pelabuhan laut untuk masyarakat. Namun, kenyataannya, saat pembangunan tahun 2023, akses jalan masuk sebelah barat telah ditutup.
Ketua Pemuda, Yoseph Yordan Mehdila, menyatakan bahwa upaya koordinasi terus dilakukan untuk membuka akses masuk di sebelah barat pelabuhan laut Kaiwatu. Masyarakat hanya meminta satu meter akses, yang dianggap sudah cukup. Segala tindakan diambil semata-mata untuk kepentingan masyarakat, dan pihaknya berjanji akan terus memperjuangkan hal ini.
Pemilik lahan dari tiga rumah yang terlibat dalam perjanjian hibah, Agustinus Serna, mengancam akan melakukan protes dan memblokir akses masuk sebelah timur pelabuhan laut Kaiwatu jika permintaan untuk membuka akses masuk sebelah barat tidak dipenuhi.