Jakarta,SentralNusantara.com – Komisi I DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada periode 2024-2029. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, menyebut RUU Penyiaran ini sebagai prioritas penting dan krusial, mengingat pembahasannya telah tertunda lebih dari 15 tahun.
Komisi I DPR RI Targetkan RUU Penyiaran Rampung pada Periode 2024-2029
Pos terkait
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Mata Pelajaran AI dan Coding Akan Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Mamalia Jenis Paus Sperma Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Pindu Hurani Sumba Timur
Ahmad Heryawan : Pemerintah Perlu Langkah Strategis untuk Hadapi Tantangan Dunia Penyiaran
Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos Meninggal Dunia dalam Kebakaran Speedboat di Pelabuhan Bobong