Komisi I DPR RI Targetkan RUU Penyiaran Rampung pada Periode 2024-2029

Jakarta,SentralNusantara.com – Komisi I DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada periode 2024-2029. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, menyebut RUU Penyiaran ini sebagai prioritas penting dan krusial, mengingat pembahasannya telah tertunda lebih dari 15 tahun.

“Sudah tertunda sekitar 15 tahun. Mudah-mudahan RUU ini dapat menjadi legacy (peninggalan) bagi DPR RI periode ini, insyaallah,” ujar Heryawan dalam Indonesia Broadcasting Conference 2024 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (30/10).

Aher menjelaskan bahwa pembahasan RUU Penyiaran akan mengutamakan aspirasi publik dan kebebasan berekspresi yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan bahwa Komisi I akan melanjutkan sejumlah agenda pembahasan yang belum terselesaikan pada periode 2019-2024. Komisi I juga akan mendengarkan rancangan kerja dari kementerian mitra terkait, untuk memastikan sejalan dengan visi dan misi Presiden.

Sebagai bagian dari bidang kerja yang meliputi pertahanan, luar negeri, dan informatika, Komisi I DPR RI bermitra dengan beberapa lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta lembaga-lembaga penyiaran dan keamanan nasional lainnya

Pos terkait