Jakarta,SentralNusantara.com – Komisi I DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada periode 2024-2029. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, menyebut RUU Penyiaran ini sebagai prioritas penting dan krusial, mengingat pembahasannya telah tertunda lebih dari 15 tahun.
Pos terkait
Investor Saham Indonesia Tembus 7 Juta, Cerminkan Optimisme Ekonomi Nasional
Sri Mulyani Cairkan THR Rp20,86 Triliun untuk ASN dan Pensiunan
Wamen Isyana Bagoes Oka Paparkan Pentingnya Infrastruktur dalam Upaya Pencegahan Stunting
Presiden Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi
Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan untuk Cegah Penularan Virus HMPV