Jakarta, SentralNusantara.com – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Minggu, dengan agenda pembahasan Rancangan PKPU yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pos terkait
Investor Saham Indonesia Tembus 7 Juta, Cerminkan Optimisme Ekonomi Nasional
Sri Mulyani Cairkan THR Rp20,86 Triliun untuk ASN dan Pensiunan
Wamen Isyana Bagoes Oka Paparkan Pentingnya Infrastruktur dalam Upaya Pencegahan Stunting
Presiden Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi
Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan untuk Cegah Penularan Virus HMPV