Jakarta, SentralNusantara.com – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Minggu, dengan agenda pembahasan Rancangan PKPU yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
DPR, KPU, dan Pemerintah Setujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Pos terkait
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Mata Pelajaran AI dan Coding Akan Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Mamalia Jenis Paus Sperma Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Pindu Hurani Sumba Timur
Komisi I DPR RI Targetkan RUU Penyiaran Rampung pada Periode 2024-2029
Ahmad Heryawan : Pemerintah Perlu Langkah Strategis untuk Hadapi Tantangan Dunia Penyiaran