DPR, KPU, dan Pemerintah Setujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Sumber : Int

Jakarta, SentralNusantara.com – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Minggu, dengan agenda pembahasan Rancangan PKPU yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengungkapkan bahwa rancangan PKPU ini telah sepenuhnya mengakomodasi putusan MK. “Kami telah memeriksa dan memastikan bahwa draf PKPU ini sudah sesuai dengan putusan MK. Setuju?” kata Ahmad, yang diikuti dengan persetujuan peserta rapat.

RDP ini juga dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Afifuddin menjelaskan bahwa RDP dipercepat dari jadwal awal Senin (26/8) menjadi Minggu untuk memberikan waktu bagi KPU dalam menyusun aturan turunan. “Kami memajukan rapat ini karena waktu yang mendesak agar KPU dapat segera menyiapkan juknis dan peraturan pelaksana lainnya,” jelas Afifuddin.

Sebelumnya, pada Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada karena kurangnya kuorum dalam rapat paripurna dan adanya aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Pembahasan RUU Pilkada dinilai tidak sesuai dengan Putusan MK terkait pilkada yang diumumkan pada 20 Agustus 2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, sementara Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan calon terpilih.

Pos terkait