Jakarta,SentralNusantara.com – Dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 yang diadakan di Jakarta pada Minggu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan delapan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029. Delapan partai tersebut berhasil memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total perolehan suara nasional.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memimpin rapat pleno terbuka dan membacakan hasil keputusan tersebut. Partai-partai yang lolos ke parlemen adalah:
- PDI Perjuangan – 110 kursi
- Partai Golkar – 102 kursi
- Partai Gerindra – 86 kursi
- Partai NasDem – 69 kursi
- Partai Kebangkitan Bangsa – 68 kursi
- Partai Keadilan Sejahtera – 53 kursi
- Partai Amanat Nasional – 48 kursi
- Partai Demokrat – 44 kursi
Afifuddin menjelaskan bahwa ambang batas perolehan suara ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah nasional, yaitu 151.793.293, yang berarti sebesar 6.071.731,72 suara.
Dengan hasil ini, sepuluh dari delapan belas partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 tidak berhasil lolos ke DPR. Partai-partai yang tidak lolos adalah:
- Partai Persatuan Pembangunan – 5.878.708 suara
- Partai Solidaritas Indonesia – 4.260.108 suara
- Partai Persatuan Indonesia – 1.955.131 suara
- Partai Gelora – 1.282.000 suara
- Partai Hanura – 1.094.599 suara
- Partai Buruh – 972.898 suara
- Partai Ummat – 642.550 suara
- Partai Bulan Bintang – 484.487 suara
- Partai Garda Republik Indonesia – 406.884 suara
- Partai Kebangkitan Nusantara – 326.804 suara
Afifuddin menjelaskan bahwa penetapan ambang batas perolehan suara berdasarkan ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 memuat daftar lengkap partai politik yang berhasil memperoleh kursi serta yang tidak lolos ke DPR RI untuk periode mendatang.