Ambon, SentralNusantara.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi membuka proses penjaringan Bakal Calon (Balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah di Maluku yang akan bertarung Pilkada serentak pada 24 November 2024.
Ketua DPD PDIP Maluku, Benhur G. Watubun, kepada pers pada Senin (15/4/2024) menyatakan, tim penjaringan balon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah dibentuk terdiri dari sembilan orang dan diketuai Jemmy Maatita, Nancy Purmiasa sebagai Sekretaris dan Bendahara Jafry Taihutu.
Benhur menjelaskan bahwa Tim 9 akan menjaring balon gubernur dan wakil gubernur pada tingkat provinsi. Bagi calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota yang tidak mendaftar di tingkat DPC, mereka juga dapat mendaftarkan diri melalui Tim 9.
“Pada tingkat DPC, mereka akan menerima calon bupati/wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota,” ungkap Benhur.
PDI-P di Provinsi Maluku keluar sebagai pemenang pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 dengan meraih 8 kursi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Partai ini juga menyumbang dua kursi DPRD Maluku dari dapil Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar.
Dengan hasil tersebut, Benhur menekankan bahwa PDI-P memberi peluang kepada warga, kader partai, maupun kader bangsa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas terukur untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Maluku.
Sedangkan Ketua Tim 9, Jemmy Maatita, menjelaskan pendaftaran mulai dibuka selama 14 hari dan dimulai sejak sejak tanggal 17 April 2024.
“Setiap calon kepala daerah boleh datang mendaftar sendiri atau diwakilkan, tetapi harus memberikan mandat kepada orang yang mewakili,” jelas Maatita.
Syarat utama untuk pendaftaran adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki loyalitas, serta memiliki wawasan ideologi Pancasila.
“Sangat penting bagi calon kepala daerah untuk memiliki landasan ideologi Pancasila dan wawasan nasional,” tegas Maatita.