Ambon, SentralNusantara.com – Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, menjelaskan bahwa hingga pertengahan Februari 2025, dana sertifikasi guru di Kota Ambon belum dapat dibayarkan ke rekening masing-masing penerima akibat kendala teknis pada sistem aplikasi SIPD RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia).
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2025). Kaya menegaskan bahwa hambatan ini tidak hanya terjadi di Kota Ambon, tetapi juga dialami oleh sejumlah besar daerah di Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa.
“Aplikasi ini masih terkendala, sehingga proses pencairan sertifikasi guru melalui rekening belum terlaksana dengan baik,” jelas Kaya.
Ia menyebut bahwa daerah-daerah di Pulau Jawa relatif tidak terdampak karena memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar, sehingga mampu menutupi kekurangan anggaran selama sistem belum berjalan optimal. Sebaliknya, kota-kota seperti Ambon masih harus menyesuaikan diri secara bertahap.
Kaya mengakui bahwa proses adaptasi terhadap sistem baru ini memerlukan waktu agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih tertib dan efisien. Ia juga meminta para guru untuk tetap bersabar sementara pemerintah terus berupaya mengatasi kendala teknis yang ada.
Sebagai informasi, SIPD RI merupakan platform digital milik Kementerian Dalam Negeri yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan di daerah.