Jateng, SentralNusantara.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), resmi menggugat hasil Pemilihan Gubernur Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, sebagai pemenang Pilgub.
Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1/2025). Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan mereka, termasuk membatalkan hasil Pilgub Jateng dan menetapkan pasangan Andika-Hendi sebagai pemenang.
“Kami meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pemenang Pilgub Jateng,” ujar Roy Jansen Siagian.
Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Luthfi-Yasin dan menetapkan pasangan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Roy menuding adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan yang dinilai menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin. “Kami menemukan banyak indikasi pelanggaran TSM selama kampanye yang jelas menguntungkan pasangan calon nomor urut 2,” katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 1, Andika-Hendi, memperoleh 7.830.084 suara, sementara pasangan nomor urut 2, Luthfi-Yasin, meraih 11.390.191 suara.