Jakarta, SentralNusantara.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status internasional dari 17 bandara di Indonesia, termasuk Bandara Internasional Pattimura di Ambon, Maluku, berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) yang dikeluarkan pada 2 April 2024.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memulihkan sektor penerbangan nasional yang terpukul oleh pandemi COVID-19. Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjadikan bandara sebagai pusat internasional di dalam negeri, melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi.
Menurut Adita, banyak bandara internasional yang hanya melayani penerbangan ke beberapa negara saja, sehingga tidak efektif dalam pemanfaatannya. Dengan penarikan status ini, Kemenhub berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan bandara.
Meskipun kehilangan status internasional, beberapa bandara masih dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu, seperti kegiatan kenegaraan, acara internasional, embarkasi dan debarkasi haji, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dan penanganan bencana, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kehilangan status internasional tidak mengurangi peran penting bandara dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas regional. Tetap menjadi fokus, bagaimana pemulihan penerbangan nasional dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Berikut Daftar 17 Bandara yang Beralih status dari Internasional Menjadi Domestik:
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang
2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
5. Bandara Raden Inten II, Lampung
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung
8. Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta
9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang
10. Bandara Adi Soemarno, Solo
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
12. Bandara Supadio, Pontianak
13. Bandara Juwata, Tarakan
14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin
15. Bandara El Tari, Kupang
16. Bandara Pattimura, Ambon
17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak
Sementara 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT