Ambon, SentralNusantara.com – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon bersama Lembaga Manajemen Kolektif Penyanyi Profesional Indonesia Timur (LMK Prointim), menggelar Seminar Musik dan Royalti di Auditorium IAKN Ambon, Selasa (22/07/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku seni dan mahasiswa musik mengenai pentingnya perlindungan hak cipta dan pengelolaan royalti.
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten I Sekretaris Daerah Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Selly S. P. Kalahatu, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini.
“Seminar ini bukan hanya memberikan edukasi, tapi juga motivasi agar kita dapat melindungi karya dan memperoleh penghargaan yang layak atas hasil kreativitas,” tegas Wali Kota.
Menurutnya, pengetahuan tentang hak cipta dan royalti akan membuat para seniman dan mahasiswa musik lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka sebagai pencipta karya. Seminar ini menjadi ruang penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku seni sekaligus menciptakan sumber daya manusia yang tidak hanya kreatif, namun juga taat aturan dan berdaya saing.
“Edukasi ini menjadi pondasi penting dalam menjaga keberlangsungan industri musik yang adil dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Kegiatan seminar turut menghadirkan para seniman, mahasiswa, akademisi, dan pelaku industri musik. Dengan demikian, forum ini juga membuka peluang kolaborasi, memperluas jejaring, dan memperkuat kapasitas individu maupun komunitas kreatif di Ambon.
Wattimena menambahkan, pengelolaan royalti yang baik bukan hanya memberikan keadilan bagi pencipta, tetapi juga berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan dan lahirnya karya-karya berkualitas. “Ini bagian dari penguatan ekonomi kreatif di Maluku dan kawasan timur Indonesia,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh peserta untuk aktif memanfaatkan forum ini. “Serap ilmu dengan baik, bertanya, berbagi pengalaman, dan bangun jejaring. Bersama-sama kita wujudkan ekosistem seni dan musik yang sehat dan berkelanjutan di Maluku,” pesan Wali Kota.
Dalam sambutannya, Wattimena juga menyinggung eksistensi Ambon sebagai Kota Musik Dunia yang ditetapkan UNESCO sejak 2019. Ia menyebutkan bahwa sejak mendapat pengakuan internasional tersebut, Ambon telah mempertahankan branding-nya dan meraih predikat excellent sebagai City of Music pada evaluasi 2020–2024.
“Capaian ini adalah hasil kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, khususnya Ambon Music Office yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah kota dalam mengelola dan menghidupkan sektor musik,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kota Ambon terus menggagas berbagai program untuk memperkuat posisi Ambon sebagai kota musik dunia, sejalan dengan visi misi Kota Ambon: ‘Mewujudkan Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan”