Wacana Pemekaran Wilayah di Kota Ambon Mencuat, Urimesing dan Batumerah Masuk Prioritas

SentralNusantara.com – Wacana pemekaran wilayah di Kota Ambon kembali mengemuka. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa rencana pemekaran bukanlah hal baru, khususnya untuk wilayah Negeri Urimesing yang dinilai memiliki kendala geografis dan rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas.

“Ini bukan ide baru. Rencana pemekaran Negeri Urimesing sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan kini kembali dikaji,” ujar Wattimena kepada wartawan di Ambon, Rabu (16/4/2025).

Negeri Urimesing sendiri mencakup lima dusun, yakni Kusu-Kusu, Seri, Siwang, Mahia, dan Tuni. Menurut Wali Kota, kondisi geografis yang terpencar dan sulit diakses menjadi alasan utama pemekaran wilayah ini dipertimbangkan kembali.

“Bayangkan dari Siwang ke Kusu-Kusu hanya untuk mengakses layanan pemerintahan, ini jelas menyulitkan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama pemekaran adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan agar pelayanan publik menjadi lebih dekat, merata, dan efisien.

Pemekaran, lanjutnya, akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jumlah penduduk, luas wilayah, dan kesiapan administrasi.

Selain Urimesing, Wattimena juga menyoroti Negeri Batumerah yang saat ini memiliki lebih dari 97 ribu penduduk—jumlah yang bahkan lebih besar dibandingkan beberapa kabupaten di Provinsi Maluku seperti Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).

“Bayangkan, jumlah penduduk sebanyak itu hanya dipimpin oleh satu raja. Ini tidak ideal. Misalnya, urusan pengelolaan sampah saja tidak bisa ditangani oleh satu otoritas dengan kondisi wilayah dan jumlah penduduk sebesar itu,” jelasnya.

Wattimena memastikan bahwa rencana pemekaran wilayah tidak akan menghapus hak-hak adat dari negeri induk. Ia mencontohkan proses pemekaran Negeri Halong yang kini memiliki Latta dan Lateri sebagai wilayah administratif baru, namun hak-hak adat tetap berada pada Negeri Halong sebagai petuanan.

“Substansi negeri adat tetap ada. Pemekaran hanya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan untuk menghilangkan identitas atau hak adat,” pungkasnya.

Pos terkait