Pemkot Ambon Tegaskan Penertiban Pedagang Dimulai 28 April, Sosialisasi Lapangan Digelar Mulai 17 April

SentralNusantara.com – Pemerintah Kota Ambon memastikan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di luar area pasar resmi akan dilaksanakan pada 28 April 2025. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, usai menghadiri pertemuan bersama 941 CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2025 di Aula Lantai II Maluku City Mall, Rabu (16/4/2025).

Menurut Sapulette, tahapan penertiban telah diawali dengan konsolidasi dan sosialisasi yang akan dilakukan langsung oleh tim penertiban di lapangan.

“Besok, tanggal 17 April, tim penertiban akan mulai melakukan sosialisasi lisan langsung kepada para pedagang, dan akan dilanjutkan pada 22 April. Penertiban resmi baru dilakukan pada 28 April,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain sosialisasi langsung, surat edaran dan imbauan juga telah disebarkan untuk mengajak para pedagang menjaga kebersihan dan ketertiban, serta memanfaatkan lapak resmi yang telah disediakan di dalam gedung Pasar Mardika.

Sapulette juga meminta para pedagang yang telah mendapatkan tempat melalui undian untuk segera menempatinya. Bagi yang berada di lokasi seperti Terminal A1 dan A2, Lorong Kelinci, dan Lorong Tikus, diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Maluku untuk pencabutan ulang undian, karena masih tersedia sekitar 900 lapak kosong di gedung pasar.

“Tim penertiban sudah diminta bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Provinsi dalam menertibkan pedagang yang belum masuk pasar baru. Kami berharap sebelum penertiban dilakukan, mereka sudah menempati lapak masing-masing,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setelah tanggal 28 April, tidak akan ada lagi aktivitas jual beli di luar area gedung Pasar Mardika maupun Pasar Arumbai. Pembeli juga dihimbau untuk berbelanja di dalam pasar demi mendukung ketertiban kota.

“Seluruh aktivitas perdagangan di luar pasar akan dilarang. Kami minta kesadaran semua pihak agar tidak lagi melakukan jual beli di trotoar maupun badan jalan,” ucapnya.

Tak hanya Pasar Mardika, Pemkot Ambon juga akan menertibkan pedagang di kawasan Pasar Batu Merah yang masih menggunakan badan jalan. Para pedagang tersebut akan direlokasi ke Pasar Gantung guna menghindari kemacetan dan menciptakan kenyamanan arus lalu lintas di wilayah tersebut.

“Tidak ada alasan lagi untuk menolak masuk ke dalam pasar. Semua fasilitas telah disiapkan, dan kami harap seluruh pihak mendukung langkah ini demi kebaikan bersama,” pungkas Sapulette.

Pos terkait